Operasi Miras, Puluhan Botol Berbagai Merek Diamankan
Rabu, 5 November 2014 8:54 WIB
Ilustrasi minuman keras (Foto antaranews.com)
Kasubbag Humas Polres Magelang AKP Edi Sutrisna di Magelang, Rabu, mengatakan sejumlah minuman keras tersebut disita dari empat lokasi, yakni Salaman, Muntilan, Srumbung, dan Mertoyudan.
Ia menyebutkan sejumlah minuman keras tersebut, antara lain berupa vodka sembilan botol, bir 52 botol, anggur enam botol, dan ciu dua jerigen.
"Minuman keras tersebut kami amankan dalam operasi sepekan terakhir. Ada empat penjual yang menjadi tersangka, yakni Sawali di Salaman, Hendro Y. Muntilan, Sutrisno Srumbung, dan Yanto di Mertoyudan," katanya.
Menurut dia minuman keras tersebut paling banyak disita di Mertoyudan dan Salaman.
Ia menuturkan para terdakwa melakukan tindak pidana ringan dengan dijerat Perda Kabupaten Magelang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
"Kami akan terus melakukan operasi minuman keras di daerah-daerah yang menjadi sentra peredaran barang haram tersebut, antara lain di Kecamatan Grabag, Secang, dan Borobudur," katanya.
Ia mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut dari kasus minuman keras oplosan yang telah menimbulkan 12 korban meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan sejumlah minuman keras tersebut, antara lain berupa vodka sembilan botol, bir 52 botol, anggur enam botol, dan ciu dua jerigen.
"Minuman keras tersebut kami amankan dalam operasi sepekan terakhir. Ada empat penjual yang menjadi tersangka, yakni Sawali di Salaman, Hendro Y. Muntilan, Sutrisno Srumbung, dan Yanto di Mertoyudan," katanya.
Menurut dia minuman keras tersebut paling banyak disita di Mertoyudan dan Salaman.
Ia menuturkan para terdakwa melakukan tindak pidana ringan dengan dijerat Perda Kabupaten Magelang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
"Kami akan terus melakukan operasi minuman keras di daerah-daerah yang menjadi sentra peredaran barang haram tersebut, antara lain di Kecamatan Grabag, Secang, dan Borobudur," katanya.
Ia mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut dari kasus minuman keras oplosan yang telah menimbulkan 12 korban meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Batang musnahkan 13 ribu botol minuman keras tekan gangguan kamtibmas
12 March 2026 23:56 WIB
Polres Jepara selidiki kasus kematian enam orang usai mengkonsumsi miras oplosan
11 February 2026 12:55 WIB
Polres Batang ungkap 67 kasus peredaran minuman beralkohol dan narkoba
20 February 2025 19:37 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB