
2015, OJK Terapkan "Integrated Supervison"
.jpg)
"Sistem ini adalah supervisi yang terintegrasi antara lembaga-lembaga keuangan karena pasti ada keterkaitan antara salah satu lembaga keuangan dengan yang lain misalnya bank dengan asuransi maupun lising," ujar Kepala OJK Kantor regional IV Y Santosa Wibowo di Semarang, Selasa.
Menurutnya pengawasan tersebut perlu dilakukan secara terkoordinasi agar jangan sampai ada yang luput dari pengawasan OJK.
"Jangan sampai ada hal-hal yang luput dari pengawasan salah satu pihak untuk itu harus terintegrasi, kalau dulu kan pengawasan tidak bisa optimal sehingga diharapkan melalui sistem yang baru tersebut tak lagi terjadi kondisi demikian," ujarnya.
Dikatakan dengan pengawasan terintegrasi tersebut akan menghindarkan dari 'supervisory blind spot', misalnya adalah pengalihan aset dari lembaga keuangan satu ke yang lain.
"Biasanya saat ada pemeriksaan ke lembaga keuangan, aset yang tidak baik akan dipindahkan ke lembaga keuangan lain yang masih satu perusahaan, ini akan berakibat pada lembaga keuangan yang tidak baik pula," jelasnya.
Santosa mengatakan saat ini OJK pusat sedang mempersiapkan seluruh perangkat yang dibutuhkan karena bukan hal yang mudah untuk menerapkan sistem tersebut.
"Mulai dari peraturan hingga tenaganya harus dipersiapkan dengan baik, untuk tenaganya antara eks Bapepam LK (Badan pengawasan pasar modal dan Lembaga Keuangan) dan eks BI harus dikoordinir dengan baik," jelasnya.
Pihaknya berharap jika pengawasan terintegrasi sudah diterapkan akan berdampak positif pada industri keuangan maupun masyarakat.
"Untuk bisa menjalankan sistem ini dengan baik perlu waktu bertahun-tahun tidak bisa bulanan, diharapkan jika sudah terealisasi maka perlindungan konsumen akan lebih terjamin dan industri keuangan semakin sehat," tukasnya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
.jpg)