
Pengepresan Tembakau PT Gudang Garam Dihentikan

Wakil Bupati Temanggung, Irawan Prasetyadi di Temanggung, Kamis, mengatakan, untuk sementara pengepresan tembakau dihentikan selama persyaratan perizinan belum dipenuhi.
Ia mengatakan hal tersebut usai pertemuan antara warga Danupayan Kecamatan Bulu dengan pihak PT Gudang Garam.
Ia berjanji akan mengawal proses perizinan, jika melakukan aktivitas sebelum perizinan selesai maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saya akan kawal sendiri permasalahan ini, jika masyarakat mengetahui ada pengepresan jangan segan-segan untuk memberitahukan kepada saya," katanya.
Sesuai Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Temanggung, katanya, di wilayah Temanggung, Bulu, dan Parakan bukan kawasan industri, namun yang dilakukan oleh PT Gudang Garam ini hanya pengepresan saja.
Ia mengatakan, selama ini pengepresan tembakau itu belum dilengkapi surat izin. Selain itu, terdapat keluhan dari warga sekitar karena menimbulkan polusi seperti bau tidak sedap, debu, dan asap.
"Hal yang sangat mengganggu warga adalah bau tidak sedap, untuk itu pemkab konsisten PT Gudang Garam untuk menghentikan sementara aktivitas, sebelum ada perbaikan dan melengkapi izin," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
