Logo Header Antaranews Jateng

Jumhur Temui Kepala Polisi Hong Kong

Jumat, 24 Januari 2014 19:00 WIB
Image Print
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat (kiri) dan Kepala Kepolisian Hong Kong Tsang Wai Hung (kanan) ketika melakukan pertemuan di Hong Kong, Jumat sore waktu setempat. Kedua pejabat dari dua negara tersebut terlibat dalam pembicaraan penanganan kasus pen

Sebelumnya, pada hari yang sama Jumhur bersama Acting Konjend KJRI Hong Kong Rafael Walangitan menemui Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong Matthew Cheung Kin-chung setelah pengadilan setempat, Rabu (22/1), mengabulkan permohonan pembebasan terdakwa Law Wan Tung (44) dalam perkara tersebut.

"Kami menghargai sikap kepolisian Hong Kong yang sigap dalam menangani kasus ini," kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat kepada Kepala Kepolisian Hong Kong Tsang Wai Hung di Hong Kong, Jumat sore waktu setempat.

Jumhur menyampaikan bahwa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh rakyat Indonesia terkejut dan prihatin atas peristiwa Erwiana Sulistyaningsing, warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Hong Kong Tsang Wai Hung di hadapan Jumhur dan Acting Konjend KJRI Hong Kong Rafael Walangitan menyatakan bahwa pihaknya sungguh-sungguh dalam menangani kasus tersebut.

Bahkan, lanjut Jumhur, Tsang Wai Hung menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut berada pada prioritas tertinggi. Kasus ini, menurutnya sangat-sangat jarang terjadi.

Menanggapi pertanyan Jumhur dan Rafael Walangitan terkait dengan pembebasan pelaku dengan jaminan uang sebesar satu juta dolar Hong Kong atau Rp1,5 miliar yang menimbulkan mereka mengkhawatir Law Wan Tung kabur, Kepala Kepolisian Hong Kong itu mengatakan bahwa pihaknya selalu mengawasi gerak langkah pelaku, di antaranya mewajibkan lapor diri setiap hari. Oleh karena itu, tidak perlu dikhawatirkan pelaku melarikan diri.

Menjelaskan kesungguhannya itu, Kepala Kepolisian Hong Kong itu mengatakan bahwa penanganan Erwiana sangat mahal dibanding kasus kriminal lainnya di Hong Kong karena harus mendatangkan tim polisi, dokter khusus pemeriksaan korban, dan fotografer kepolisian Hong Kong ke Indonesia, termasuk pembiayaan untuk mendatangkan dan akomodsi bagi Erwiana sebagai saksi korban.

Menanggapi penjelasan itu, Jumhur mengatakan bahwa biaya itu relatif murah demi membela kemanusiaan. Setelah mendengar jawaban Jumhur itu, Tsang Wai Hung sepenuhnya sependapat.

Diinformasikan oleh Jumhur bahwa pada tanggal 25 Maret 2014 akan diadakan sidang "Magistrate Court" pertama untuk mendengar peryataan mengaku atau tidak mengaku salah dari pelaku.

"Bila tidak mengaku, akan dilanjutkan dengan sidang-sidang selanjutnya di "District Court". Sebaliknya, bila mengaku, hakim tinggal merumuskan keputusan vonis bagi pelaku," kata Jumhur.

"Selanjutnya," kata Jumhur, "kami bersepakat untuk saling mengawal kasus ini sampai dihasilkan keadilan tertinggi, khususnya bagi Erwiana."



Pewarta:
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026