Mahasiswi Untag Dianiaya Anggota Brimob
Nadia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, setelah sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Telogorejo.
Menurut Nadia, penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Jumat (12/4) lalu di kawasan Sampangan Semarang.
Mahasiswa Fakultas Hukum semester akhir dan Ipda R yang bertugas di kesatuan Brimob Simongan Semarang tersebut sebelumnya memiliki hubungan kekasih.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djihartono membenarkan adanya laporan ke SPKT Polda tersebut.
"Laporan resmi sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti," katanya.
Ia menuturkan pelaku akan dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ia menegaskan semua warga negara berkedudukan sama di muka hukum, meski pelaku yang dilaporkan merupakan oknum anggota Brimob.