Logo Header Antaranews Jateng

Tersangka Penipuan Barang Antik Diamankan

Senin, 10 Desember 2012 20:49 WIB
Image Print

Kepala Polsek Laweyan Kompol Didik Priyo Sambodo melalui Wakapolsek AKP Edison di Solo, Senin, mengatakan pelaku penipuan penjual barang antik tersebut, yakni Ronggo Tohjayo (44), warga Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Solo.

Tersangka, saat ini dalam pemeriksaan penyidik di Polsek Laweyan.

Ia mengatakan tersangka melakukan penipuan dengan menjual barang antik berupa pedang kepada korban Rachel Lanny (58), warga Magelang dengan nilai uang sebesar Rp13 juta.

Tindak penipuan tersebut berawal dari tersangka Ronggo Tohjayo menawarkan barang antik berupa pedang kepada korban Rachel Lanny senilai Rp13 juta melalui telepon seluler.

Pelaku pertama mengirimkan foto pedang kepada korban melalui telepon selelurnya itu. Pelaku dengan bujuk rayu meminta agar korban tertarik dengan barang antik yang ditawarkan tersebut.

Korban akhirnya berminat dan melakukan pertemuan dengan pelaku di salah satu hotel di kawasan Sriwedari Solo pada Rabu (21/11). Saat itu, terjadi transaksi dan korban menyerahkan uang sebesar Rp13 juta untuk mengambil barangnya dari keraton.

"Korban menyerahkan uangnya untuk membayar pedang itu senilai Rp13 juta sesuai permintaan pelaku," katanya.

Pelaku kemudian menjanjikan kepada korban akan menyerahkan pedangnya beberapa hari setelah penyerahan uang. Namun, pelaku mengingkari janjinya dan hingga saat ini pedang belum diserahkan kepada pembelinya.

Oleh karena itu, korban Rachel Lanny yang merasa dibohongi oleh pelaku kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.



Pewarta:
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026