
Batasan DP Tak Pengaruhi Penjualan Sepeda Motor

"Tidak ada dampaknya, pembatasan DP minimal 25 persen tidak membuat penurunan pasar sepeda motor," kata Marketing Manager Honda Tunggul Sakti Herry Gea di Semarang, Selasa.
Menurutnya konsumen di Semarang tidak seluruhnya melihat besaran uang muka kredit, tetapi melihat angsuran yang harus dibayarkan dengan jangka waktu angsuran 11 bulan, 17 bulan, 23 bulan, 35 bulan, dan 47 bulan.
"Selama ini konsumen yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor dengan uang muka rendah hanya 10 persen," katanya.
Surat Edaran BI No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 menyebutkan DP sepeda motor 25 persen dan DP mobil minimal 30 persen.
Herry mengatakan sepeda motor saat ini sudah menjadi sarana transportasi yang efektif, efisien, dan tidak menjadi barang mewah, sehingga penjualannya tetap stabil.
Ia menyebutkan untuk penjualan sepeda motor dalam sehari bisa terjual rata-rata tujuh sepeda motor, lima di antaranya matic dan sisanya motor bebek atau sport.
Sementara proporsi konsumen dalam pembelian, sebanyak 60 persen membeli secara kredit dan 40 persen sisanya kontan.
"Kami melihat aturan pembatasan uang muka kredit kendaraan bermotor tersebut dibuat untuk menyehatkan perusahaan leasing dan agar tidak terjadi kredit macet," katanya.
Tidak adanya penurunan jumlah penjualan sepeda motor terkait adanya pembatasan uang muka kredit juga diakui Kepala Cabang Suzuki Indosun Bubakan Qisyam Mohammad Riyanto.
"Pembatasan DP kredit kendaraan bermotor, tidak mempengaruhi penjualan," katanya.
Qisyam menyebutkan selama ini rata-rata konsumen dari total penjualan 50 persen kredit dan 50 persen tunai.
Terkait dengan kredit macet, keduanya mengaku hal tersebut tidak lagi kewenangan dari dealer tetapi oleh pihak leasing.
"Jika terjadi kredit macet , konsumen berurusan dengan perusahaan leasing konsumen. Dealer hanya sebatas menghubungkan konsumen dengan perusahaan leasing," kata Herry.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
