Pengangkatan sebagai Plt Wali kota Semarang tersebut sesuai Surat Menteri Dalam Negeri yang dibacakan dalam rapat koordinasi tertutup yang dihadiri seluruh jajaran di lingkungan Pemkot Semarang di lantai delapan Gedung Moh Ikhsan, Selasa sore.
Surat Menteri Dalam Negeri tersebut bernomor 131.33-412 tahun 2012 tentang Pemberhentian Sementara Wali kota Semarang Soemarmo yang di dalamnya terdapat penunjukan Wakil Wali kota Semarang Hendrar Prihadi sebagai Plt Wali kota Semarang.
"Tugas pokok dari Plt Wali kota Semarang adalah melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban wali kota," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Semarang Achyani seusai rapat koordinasi.
Surat Menteri Dalam Negeri tersebut tertanggal 22 Juni dan melalui Gubernur Jawa Tengah baru diterima Pemkot Semarang Selasa dan langsung dibacakan dalam rapat koordinasi dengan seluruh jajaran eksekutif Kota Semarang.
Dalam kesempatan sama Hendrar Prihadi mengatakan bahwa dirinya siap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya," katanya.
Pemberhentian sementara Soemarmo terjadi karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan dugaan suap dalam pembahasan APBD Kota Semarang Tahun 2012.

