
Wasekjen Peradi raih profesor kehormatan Unissula

Semarang (ANTARA) - Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Dr. Hj. Nurmalah mendapatkan gelar guru besar kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Prosesi pengukuhan guru besar kehormatan berlangsung dipimpin oleh Rektor Unissula Semarang Prof Gunarto, di Fakultas Hukum Unissula, Semarang, Sabtu.
Nurmalah menyampaikan orasi ilmiah berjudul "Kriminalisasi Sengketa Administrasi dan Perdata Yang Melibatkan Keuangan Negara: Antara Penegakan Hukum dan Ancaman Terhadap keadilan".
Menurut dia, isu kriminalisasi sengketa administrasi dan perdata yang melibatkan keuangan negara merupakan persoalan krusial dalam sistem hukum Indonesia yang hingga kini masih menimbulkan perdebatan teoritis maupun problematik dalam praktik.
"Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum pidana, tetapi juga menyentuh dimensi tata kelola pemerintahan, perlindungan hukum bagi aparatur negara, serta jaminan kepastian hukum bagi masyarakat," katanya.
Hukum terdiri dari berbagai rezim
yang memiliki karakteristik, tujuan, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda, antara lain hukum pidana dan perdata.
"Ketika batas-batas antar rezim hukum ini menjadi kabur, maka potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum pun semakin besar," katanya.
Ia mengatakan kriminalisasi sengketa administrasi dan perdata seringkali terjadi dalam konteks pengelolaan keuangan negara.
"Setiap kerugian keuangan negara kerap diasosiasikan secara otomatis dengan tindak pidana korupsi," katanya.
Tanpa terlebih dahulu menilai, apakah kerugian tersebut timbul akibat kesalahan administrasi, kegagalan kebijakan, risiko bisnis, atau perbuatan melawan hukum pidana yang disertai niat jahat (mens rea).
"Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam membedakan antara kesalahan administratif, wanprestasi perdata, dan tindak pidana agar penegakan hukum tidak justru menghambat pengambilan kebijakan dan menciptakan ketakutan berlebihan di kalangan pejabat publik," katanya.
Sementara itu, Rektor Unissula Semarang Prof Gunarto menyampaikan bahwa Prof Nurmalah merupakan sosok perempuan dengan kepemimpinan luar biasa yang telah lebih dari 30 tahun menjadi advokat.
"Kontribusi kepemimpinannya di daerah, sebagai advokat, sebagai perempuan yang mampu berdiri di garda terdepan dalam memperjuangkan hukum dan keadilan," katanya.
Penganugerahan gelar profesor kehormatan kepada Prof Nurmalah, kata dia, telah melalui proses panjang dan sesuai dengan regulasi, yakni Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Turut hadir, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Otto Hasibuan.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
