
Pemkab Temanggung : Baru sepertiga perusahaan bayar THR

Temanggung (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 2 Maret 2026 mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung Endang Praptiningsih di Temanggung, Selasa menyampaikan menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya telah meneruskan surat kepada pimpinan perusahaan di Kabupaten Temanggung pada 4 Maret 2026 agar melaksanakan ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau satu tahun secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah atau satu kali gaji.
Ia menuturkan, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah. Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja tiga bulan akan menerima THR sebesar tiga per dua belas dari satu bulan upah.
Upah yang menjadi dasar perhitungan THR tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga dapat mencakup tunjangan tetap yang diterima pekerja. Secara rata-rata, besaran upah di wilayah Temanggung mengacu pada UMK Temanggung sebesar Rp2.397.000.
Ia menuturkan, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Misalnya, jika hari raya jatuh pada tanggal 21, maka THR harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 14. Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil.
Ia menyampaikan, Disperinaker untuk memantau pelaksanaan surat edaran tersebut di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Temanggung. Setiap perusahaan diminta melaporkan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026, baik yang sudah maupun yang belum menyalurkan hak pekerjanya.
Selain melakukan pemantauan, katanya, Disperinaker juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan. Hingga saat ini, belum ada laporan pengaduan yang masuk terkait pelanggaran pembayaran THR.
"Dari total 131 perusahaan yang berada dalam pembinaan dinas, baru 41 perusahaan yang telah menyampaikan laporan terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut masih sekitar sepertiga dari total perusahaan yang ada," katanya.
Ia menuturkan, pihak Disnaker akan terus melakukan pemantauan dan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan di Temanggung agar seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
