
Samsat Batang pastikan pembayaran pajak kendaraan bermotor tetap stabil

Batang (ANTARA) - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memastikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor masih tetap stabil seiring dengan adanya penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan.
"Ya, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor masih baik dan tidak berdampak signifikan adanya kebijakan opsen pajak," kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Samsat Kabupaten Batang Cecep Suparman di Batang, Kamis.
Menurut dia, hingga akhir Februari 2026 tidak terjadi penurunan berarti dalam jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor dari para wajib pajak.
"Tingkat kepatuhan masyarakat masih tergolong baik. Kesanggupan dan kepatuhan wajib pajak kendaraan juga masih cukup stabil," katanya.
Dalam pelayanan, kata dia, jumlah transaksi pembayaran pajak kendaraan masih mencapai 400 wajib pajak hingga 500 wajib pajak per hari.
Menurut dia, anggapan bahwa kantor Samsat sepi tidak sepenuhnya tepat karena layanan pembayaran pajak kendaraan tidak berada di Samsat Induk Batang saja melainkan tersebar di sejumlah lokasi.
"Kalau dikatakan Samsat sepi mungkin karena titik pembayaran tidak hanya di kantor induk. Kami punya Samsat Keliling, Samsat Paten, dan Samsat Ngabuburit yang buka setiap sore hari di Alun-Alun Batang," katanya.
Ia mengimbau masyarakat tetap memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan karena pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.
Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Melalui skema tersebut, pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan secara langsung atau real time.
"Opsen itu sekitar 66 persen diberikan ke pemerintah kabupaten/kota dan 33 persen ke pemerintah provinsi. Jadi sekarang pendapatan daerah bisa langsung terbagi setiap hari," katanya.
Baca juga: Pemkab Batang percepat perbaikan jalan berlubang cegah kepadatan arus mudik
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
