
Tim Gempita Disdukcapil Temanggung jemput bola untuk perekaman e-KTP bagi warga rentan

Temanggung (ANTARA) - Program Gerakan Melayani Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Gempita) digagas untuk memfasilitasi warga yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Tim Gempita Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung Wulan Slamet Susilo, di Temanggung, Kamis, mengatakan layanan tersebut difokuskan pada perekaman e-KTP karena prosesnya mengharuskan pemohon hadir secara langsung untuk pengambilan sidik jari dan pemindaian iris mata oleh petugas Disdukcapil.
"Perekaman e-KTP ini memang harus bertemu langsung dengan petugas karena ada proses pengambilan sidik jari dan iris mata. Sementara sebagian warga memiliki keterbatasan sehingga sulit datang ke kantor layanan," katanya.
Ia menyampaikan, melalui program Gempita petugas kemudian melakukan layanan jemput bola dengan mendatangi langsung rumah warga yang memiliki keterbatasan tersebut.
"Karena mereka memiliki keterbatasan, maka kami yang menghampiri ke rumah-rumah mereka untuk melakukan perekaman," katanya.
Menurut dia, dalam pelaksanaannya tim Gempita sering menghadapi kendala teknis, terutama terkait jaringan internet di wilayah pedesaan yang belum sepenuhnya terjangkau sinyal.
"Kendala yang sering kami temui adalah jaringan, karena kami mendatangi desa-desa yang tidak semuanya terjangkau jaringan. Namun biasanya kami mencari solusi, misalnya memanfaatkan WiFi milik tetangga atau berpindah ke rumah yang memiliki jaringan internet," katanya.
Sejak diluncurkan pada pertengahan 2024, program tersebut telah memfasilitasi ratusan warga rentan untuk melakukan perekaman KTP. Pada 2024 tercatat sebanyak 222 jiwa telah dilayani, kemudian 164 jiwa pada 2025, dan hingga awal 2026 sudah sekitar 40 warga yang difasilitasi melalui layanan door to door.
Ia berharap program tersebut dapat terus membantu warga yang memiliki keterbatasan agar tetap mendapatkan haknya sebagai warga negara.
"Semua warga negara Indonesia berhak memperoleh identitas kependudukan, dalam hal ini e-KTP. Saat ini hampir seluruh layanan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan NIK dinyatakan valid jika sudah melakukan perekaman e-KTP," katanya.
Menurut dia, kepemilikan KTP sangat penting karena menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk layanan kesehatan dan bantuan sosial dari pemerintah.
"Harapannya ketika masyarakat yang memiliki keterbatasan itu kita fasilitasi perekaman KTP, mereka bisa mendapatkan akses layanan kesehatan maupun bantuan sosial yang sumber datanya dari KTP," katanya.
Baca juga: Tanamkan toleransi sejak dini 11 TK Temanggung lakukan kunjungan ke empat tempat ibadah
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
