Logo Header Antaranews Jateng

Sekda Temanggung: Rencana lahan KKMP Banyuurip belum memenuhi syarat

Selasa, 3 Maret 2026 08:21 WIB
Image Print
Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Tri Winarno menjawab pertanyaan wartawan di Temanggung, Jateng, Senin (2/3/2026). ANTARA/Heru Suyitno

Temanggung, Jawa Tengah (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Tri Winarno menyampaikan rencana lokasi lahan untuk pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Banyuurip, Temanggung, Jateng, masih belum memenuhi syarat.

Ia, di Temanggung, Senin, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan alternatif lokasi karena lahan yang tersedia belum memenuhi persyaratan teknis.

Ia menjelaskan pemkab sebelumnya telah melayangkan surat kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait pemanfaatan aset lahan di Gedung Juang 45, yang dinyatakan sebagai cagar budaya.

Namun, berdasarkan jawaban resmi dari PT KAI, luasan lahan yang diperkenankan hanya sekitar 400 meter persegi.

"Kalau bentuknya kotak hanya sekitar 400 meter persegi. Kalau bentuknya tidak kotak atau L bisa sampai 560 meter persegi, tetapi tetap belum memenuhi syarat," katanya.

Ia menyebut berdasarkan ketentuan, kebutuhan lahan untuk KKMP mencapai sekitar 1.000 meter persegi. Dengan kondisi tersebut, secara otomatis lokasi yang ditawarkan belum bisa digunakan.

"Dari sisi luasan tanah tidak memenuhi syarat. Maka kami akan berusaha mencari lokasi lain untuk KKMP. Semua perkembangan akan kami laporkan," katanya.

Ia menyampaikan lokasi koperasi merah putih di Temanggung selain di lahan milik desa, ada yang meminta ijin menempati tanah milik instansi lain seperti Pemprov Jawa Tengah dan PT Perhutani.

"Ada yang mengajukan ke pemerintah provinsi, ada juga ke Perhutani. Wilayah Candiroto dan Bejen termasuk yang sedang dijajaki. Semuanya masih proses izin," katanya.

Baca juga: Puluhan ribu wajib pajak di KPP Pratama Temanggung sudah lapor SPT Tahunan



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026