
PPID diminta jadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja

Wonosobo (ANTARA) - Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Wonosobo Mohammad Riyanto meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja.
"Selain itu juga meningkatkan kecepatan respons terhadap permohonan informasi masyarakat serta memperkuat sinergi antara PPID dan admin media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," katanya di Wonosobo, Kamis..
Ia mengatakan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026.
Ia menyampaikan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Keterbukaan informasi harus dijaga secara konsisten. Ini bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi tentang menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan dapat dipercaya masyarakat," katanya.
Ia memberikan apresiasi kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana atas capaian yang telah diraih, di antaranya keberhasilan mempertahankan predikat Badan Publik Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, RSUD Setjonegoro juga berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif selama tiga tahun berturut-turut.
"Capaian ini membuktikan konsistensi dan komitmen Pemkab Wonosobo dalam keterbukaan informasi publik. Bahkan, tahun ini Wonosobo dinobatkan sebagai kabupaten/kota terbaik kedua se-Jawa Tengah dalam hal keterbukaan informasi publik," katanya.
Ia mengingatkan, mempertahankan dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi ke depan membutuhkan upaya yang lebih serius. Mengingat, tahun ini anggaran mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025. Namun demikian, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk pesimistis.
"Kita harus memastikan setiap tahun ada perubahan dan perbaikan. Meski dengan keterbatasan anggaran, kualitas pelayanan dan kuantitas pekerjaan tidak boleh berkurang. Tuntutan publik terhadap informasi semakin besar melalui berbagai kanal, sehingga saya berharap responsibilitas dan kecepatan layanan tetap terjaga," katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo Kristhiana Dhewi menegaskan, pemanfaatan teknologi informasi akan terus dioptimalkan guna mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.
"Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk terus berinovasi dalam menyajikan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses. Kami akan memastikan PPID dapat berfungsi secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Wonosobo akan memulai tahapan kerja lebih awal pada tahun 2026, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan permohonan informasi publik yang terintegrasi melalui SOBOPEDIA, dengan batas waktu respon maksimal 10 hari kerja.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
