Sragen (ANTARA) - Sebesar 99,15 persen penduduk Kabupaten Sragen, Jawa Tengah per hari ini telah terdaftar ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
“Sampai dengan November 2025, capaian keseluruhan segmen pada Program JKN di Kabupaten Sragen sebesar 99,15 persen dari total penduduk sebanyak 1.016.421 jiwa,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari pada Monitoring dan Evaluasi Capaian Pada Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di Sragen, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan dari total tersebut, segmen PPU badan usaha menjadi kontributor kedua dari segi jumlah kepesertaan JKN, setelah segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurut dia, pada kegiatan tersebut BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama tim Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Sragen menggelar kegiatan sebagai upaya pengawasan atas kepatuhan pemberi kerja pada Program JKN.
Dari grafik peningkatan kepesertaan JKN di Kabupaten Sragen, segmen PBI mencapai 451.101 jiwa, PPU badan usaha sebanyak 176.493 jiwa, PBI Pemda sebanyak 157.234 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 151.706 jiwa, PPU Penyelenggara Negara sebanyak 57.970 jiwa, dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 21.917 jiwa.
“Dibandingkan dengan bulan Oktober lalu, terdapat penambahan jumlah peserta dari seluruh segmen Program JKN, yakni sebanyak 10.101 jiwa,” ujarnya.
Dari upaya pengiriman surat pengingat dari Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta kepada 68 badan usaha yang terindikasi belum patuh dalam pembayaran iuran JKN, sebesar kurang lebih Rp75 juta iuran tertunggak terbayarkan dari 48 badan usaha yang telah menindaklanjuti surat tersebut.
Sedangkan untuk upaya bantuan hukum, melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) tahap satu yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sragen dihasilkan sebesar kurang lebih Rp13 juta dari sembilan badan usaha.
“SKK tahap 2 telah kami kirimkan, dan sudah dilakukan tindak lanjut oleh Kejaksaan Negeri Sragen. Iuran tertagih yang dihasilkan sebesar kurang lebih Rp44 juta dari 12 badan usaha. Sedangkan, enam badan usaha masih berproses. Targetnya seluruh badan usaha yang terindikasi belum patuh Program JKN di tahun 2025, telah melakukan pembayaran iuran tertunggak,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sragen Roni menyampaikan Kejaksaan Negeri Sragen menargetkan seluruh badan usaha yang dilaporkan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) tuntas untuk dilakukan tindak lanjut.
“Beberapa upaya yang kami lakukan untuk memaksimalkan badan usaha melaksanakan kewajiban pembayaran iuran JKN, diantaranya adalah pemanggilan badan usaha, dan kunjungan bersama ke badan usaha tersebut. Kami juga sering dilibatkan pada waktu sosialisasi, harapannya dengan wadah ini, dapat menyalurkan informasi kepada pekerja yang sebelumnya adalah peserta PBPU, yang sudah beralih segmen ke PPU badan usaha dan memiliki tunggakan iuran JKN, tetap melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran iuran tertunggak tersebut,” ujarnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, perubahan status kepesertaan JKN tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja, atau pemerintah daerah untuk melunasi tunggakan iuran. Kewajiban tersebut, dilakukan paling lama enam bulan sejak status kepesertaan berubah.

