Semarang (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengapresiasi kinerja Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Kramas, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang telah menyelesaikan tujuh sengketa hukum tanpa harus berlanjut ke pengadilan di sepanjang 2025
"Mudah-mudahan bisa menjadi contoh nasional," kata Menkum saat mengecek operasional Posbankum Kelurahan Kramas di Semarang, Selasa.
Menurut dia, tingkat kesadaran hukum masyarakat di suatu wilayah bukan ditentukan oleh banyak atau sedikitnya jumlah kasus yang harus ditangani oleh posbankum.
"Yang terpenting efektivitas penyelesaiannya," tambahnya.
Ia meminta penyelesaian berbagai kasus di posbankun agar didokumentasikan.
Dengan demikian, menurut dia, akan ada narasi secara nasional tentang upaya penyelesaian di masing-masing posbankum, variasi dan cara penyelesaian masing-masing dengan pendekatan kearifan lokal, namun bisa dilakukan dengan baik.
Menkum juga mempersilakan posbankum melakukan advokasi yang berkaitan dengan permasalahan kebijakan.
"Advokasi kebijakan di level terendah boleh. Hasilnya nanti dinaikkan ke level yang lebih tinggi," katanya.
Sementara Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan dua dari tujuh kasus hukum yang diselesaikan oleh Posbankum Kelurahan Kramas berkaitan dengan sengketa batas tanah.
Menurut dia, Posbankum Kramas sudah beroperasi sejak Maret 2025.
"Posbankum menjadi rumah bagi tumbuhnya budaya damai dan berkeadilan sosial," katanya.

Menkum kunjungi Posbankum Kramas Kota Semarang

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat mengunjungi Posbankum Kramas, Kota Semarang, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)
