Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat tren kenaikan pendapatan dari Pajak Air Permukaan (PAP) di wilayah tersebut dalam tiga tahun terakhir.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno di Semarang, Kamis, menjelaskan PAP merupakan salah satu dari lima jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, dan berbeda dengan Pajak Air Tanah (PAT) yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan saat kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat ke Pemprov Jateng untuk belajar mengenai potensi pendapatan asli daerah lewat PAP.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, realisasi penerimaan PAP menunjukkan tren meningkat dari Rp17,05 miliar pada 2023, menjadi Rp18,99 miliar pada 2024 dan hingga September 2025 mencapai Rp15,56 miliar.
Realisasi pendapatan Pemprov Jateng yang bersumber dari PAP memberikan kontribusi sebesar 0,19 persen terhadap PAD, dan berpotensi terus meningkat hingga akhir tahun.
Selama tiga tahun terakhir, penyumbang terbesar dalam pemanfaatan PAP adalah PDAM, PT Indonesia Power dan PT Pertamina.
Tercatat hingga September 2025, PDAM menyumbang 35,56 persen, Indonesia Power 27,24 persen, Pertamina 21,01 persen dan lain-lainnya 15,7 persen.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan bahwa pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah membuat daerah harus berusaha keras mencari sumber pendapatan lain.
Karena itu, kata dia, pihaknya pun melakukan penelusuran data sumber pendapatan daerah.
DPRD Sumbar menemukan data bahwa Provinsi Jateng memiliki Peraturan Gubernur Jateng Nomor 24 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan.
Ia menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah dalam rangka mencari informasi mengenai cara menggali potensi pendapatan melalui PAP.
"Kedatangan kami ke Jawa Tengah adalah untuk keperluan 'sharing' informasi dalam rangka penegakan aturan Pergub Nomor 24 Tahun 2011 di Jawa Tengah tentang Cara Menghitung Tarif PAP," katanya.
Baca juga: Pemkot Semarang tanam 18.040 bibit mangrove

