Semarang (ANTARA) - Universitas Diponegoro Semarang bekerja sama dengan Badan Bank Tanah melakukan berbagai kajian dan riset di bidang pertanahan, termasuk memperkuat program studi pertanahan.
Rektor Undip Prof Suharnomo di Semarang, Senin, menjelaskan bahwa universitas tersebut memiliki Program Studi Diploma 4 (D4) Pertanahan di bawah Sekolah Vokasi Undip.
Hal tersebut disampaikannya usai penandatanganan kerja sama antara Undip dan Badan Bank Tanah yang merupakan rangkaian kegiatan "Landsmart Campus Series" bertema "Optimalisasi Pemanfaatan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Keberlanjutan".
Ia menjelaskan D4 Pertanahan Undip adalah program studi Sarjana Terapan Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan (PTRP) yang berada di bawah Sekolah Vokasi Undip.
Prodi tersebut berfokus pada keterampilan praktis dalam perencanaan dan penataan ruang, dengan kurikulum yang terdiri atas 70 persen praktik dan 30 persen teori untuk mencetak tenaga ahli muda di bidang perencanaan pertanahan.
"Yang paling pertama kami mendapatkan keuntungan dengan sosialisasi tentang pemanfaatan tanah dari ATR BPN dan Badan Bank Tanah. Karena kami punya prodi itu (D4 Pertanahan). Jadi, seluk-beluk tentang pertanahan bisa ditanyakan kepada ahlinya," katanya.
Melalui kerja sama itu, kata dia, dimungkinkan ada riset-riset lanjutan, tetapi sosialisasi awal tentang seluk-beluk tanah ini penting bagi mahasiswa D4 Pertanahan Undip, seperti problematika, penguasaan tanah, dan lain sebagainya.
"Yang kedua, secara individu kami sangat terima kasih karena kampus kami di Batang, PSDKU Batang, sebagian (tanah, red.) ada yang penguasaannya oleh Bank Tanah, dibantu juga dari ATR BPN bisa dipakai oleh kampus kami," katanya.
*Itu persis depan kampus Undip (Program Studi di Luar Kampus Utama - PSDKU) ya. Sekarang, terima kasih sudah bisa kami pakai. Cukup besar juga 5.000 meter persegi," tambah Suharnomo.
Sementara itu, Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Ariwibowo menjelaskan bahwa kerja sama dengan Undip itu baru yang kali pertama.
Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk pada 2021 oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah negara.
Menurut dia, kerja sama tersebut diawali dengan sosialisasi, dan nantinya diharapkan ada tindak lanjut dalam bentuk lebih luas, seperti kajian, riset, atau pembinaan masyarakat, serta segala macam dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Bank Tanah.
"'Output'-nya bisa kajian, bisa juga komunikasi, atau bisa juga tadi Pak Rektor menyampaikan ada tanah kami di Batang yang biar dimanfaatkan oleh Undip, dan sebagainya," katanya.
Saat ini, Badan Bank Tanah telah mengelola tanah negara seluas 34.600 hektare yang tersebar di lebih dari sekitar 20 provinsi, termasuk Jawa Tengah.
"Pengelolaan tanah memerlukan kolaborasi yang erat antara berbagai kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, provinsi, kementerian, hingga dunia akademik yang akan memperkuat implementasi kebijakan pertanahan di lapangan," pungkasnya.

