Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Purbalingga-BC Purwokerto musnahkan jutaan batang rokok ilegal

Selasa, 23 September 2025 13:27 WIB
Image Print
Pemusnahan 1,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,2 miliar di halaman Pendopo Dipokusumo, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (23/9/2025). ANTARA/HO-Pemkab Purbalingga

Purbalingga (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwokerto serta aparat penegak hukum memusnahkan sebanyak 1.593.196 batang rokok ilegal dengan nilai total sekitar Rp2,2 miliar.

"Ini adalah bukti nyata dari kerja keras bersama dalam menjaga wilayah kita dari peredaran produk ilegal yang merugikan masyarakat dan negara," kata Bupati Purbalingga Fahmi M Hanif saat pemusnahan secara simbolis terhadap jutaan batang rokok ilegal di halaman Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, Selasa.

Menurut dia, pemusnahan tersebut sebagai bukti komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Dalam hal ini, pemusnahan tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian pemberantasan rokok ilegal yang diawali dengan pengumpulan informasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dilanjutkan operasi gabungan bersama KPPBC Purwokerto, hingga penindakan dan proses hukum.

Lebih lanjut, dia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Keberadaan rokok ilegal secara langsung akan mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai, di mana sebagian dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan Pemkab Purbalingga berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan kewaspadaan di titik-titik rawan bersama Bea dan Cukai.

Selain itu, kata dia, Pemkab Purbalingga juga akan berkolaborasi melakukan sosialisasi tentang bahaya dan dampak negatif rokok ilegal.

"Mari bersama kita berkomitmen 'Bersama Kita Gempur Rokok Ilegal!'," kata Bupati Fahmi.

Sementara itu, Kepala KPPBC Purwokerto Dwijanto Wahjudi mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi selama 12 bulan sejak Juli 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja KPPBC Purwokerto yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara.

“Barang yang dimusnahkan rata-rata berasal dari luar wilayah Jawa Tengah, hasil razia di warung-warung dan toko yang menjual rokok tanpa pita cukai atau polosan," katanya menjelaskan.

Berdasarkan data, DBHCHT Kabupaten Purbalingga tahun 2025 mencapai Rp18,02 miliar yang dialokasikan untuk berbagai bidang penting, antara lain kesehatan (pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit serta puskesmas, penyediaan obat-obatan, hingga pembayaran iuran JKN), kesejahteraan masyarakat (penyaluran BLT, iuran BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan, serta bantuan sarana prasarana), dan penegakan hukum (sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal).

Baca juga: Bea Cukai Kudus terapkan ultimum remidium enam kasus rokok ilegal



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026