Semarang (ANTARA) - Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan pelaksana proyek pelapisan jalan Kunduran–Ngawen–Blora berpotensi mendapat sanksi karena progres pekerjaan tidak sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kepala Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Purwodadi, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Binawan Nur Tjahjono, Kamis. mengatakan pada minggu ke-11, periode 25–31 Agustus 2025, progres fisik menunjukkan deviasi positif 14,89 persen, lebih tinggi dibandingkan 5,52 persen pada pertengahan Agustus.
"Capaian tersebut kini terancam tidak berlanjut. Kendala internal dari pihak penyedia jasa membuat pekerjaan tidak berjalan sesuai rencana dan berpotensi menimbulkan keterlambatan. Jika tidak segera diatasi, konsekuensinya adalah sanksi denda sesuai ketentuan kontrak," kata Binawan Nur Tjahjono.
Ia menjelaskan, peluang percepatan masih terbuka agar proyek dapat selesai tepat waktu sebelum kontrak berakhir pada 16 September 2025.
“Upaya percepatan bisa dilakukan dengan meningkatkan produksi harian aspal di AMP, menambah unit paver dan tenaga kerja, serta memperpanjang jam kerja. Namun percepatan hanya dapat berjalan jika penyedia jasa memiliki dukungan finansial dan manajemen yang baik,” jelasnya.
Menurut Binawan, kendala terbesar bukan semata faktor cuaca, melainkan keterbatasan SDM dan peralatan. Kondisi tersebut membuat pekerjaan berisiko molor dan membuka peluang dikenakannya denda keterlambatan.
Meski dari sisi waktu bermasalah, mutu pekerjaan overlay AC-WC Asbuton dinilai sudah sesuai standar teknis Bina Marga. Komposisi campuran, pengecekan suhu, hingga pengukuran ketebalan lapisan dilakukan ketat sesuai pedoman BMCK.
"Pengawasan mutu juga melibatkan tenaga ahli, teknisi laboratorium, surveyor, serta petugas HSE/K3," terangnya.
Binawan menambahkan, manfaat overlay jalan akan segera dirasakan masyarakat karena jalan menjadi lebih rata, bebas lubang, serta memperlancar arus lalu lintas Blora–Ngawen–Kunduran. Meski begitu, keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas dengan pemasangan rambu sejak awal hingga akhir pekerjaan.
Proyek overlay hotmix ini mulai dikerjakan pada Juni 2025. Awalnya, penyelesaian ditargetkan akhir Agustus 2025. Namun dengan kondisi terkini, pekerjaan berisiko melewati batas kontrak pada 16 September 2025. Bila terlambat, penyedia jasa harus siap menanggung konsekuensi denda.
Binawan menjelaskan, denda konstruksi pekerjaan jalan mengacu pada nilai kontrak dan jumlah hari keterlambatan sesuai dokumen kontrak. Nilai kontrak: Rp5.250.757.300 (belum termasuk PPN), denda per hari: 1/1000 x Rp 5.250.757.300 = Rp5.250.757,30 per hari, batas maksimal denda: 5% dari nilai kontrak.
“Denda ini tidak bersifat hukuman, melainkan kompensasi kerugian akibat keterlambatan. Apabila terjadi perbedaan tafsir, negosiasi dapat dilakukan antara penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegas Binawan.

