Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menyebutkan setidaknya ada 95 persen dari total 10.628 rukun tetangga (RT) mengajukan dana operasional RT sebesar Rp25 juta yang disediakan pemerintah.
"Sedangkan perkiraan kami yang tidak mengajukan itu sekitar 5 persen dari total 10.000 sekian RT," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Sunardi, di Semarang, Jumat.
Menurut dia, dana operasional RT sebesar Rp25 juta per tahun yang disediakan Pemkot Semarang memang bersifat opsional atau pilihan bagi masyarakat melalui pengurus RT.
Ia menjelaskan bahwa alasan mereka yang menolak atau tidak mengajukan dana operasional RT bersifat sementara, artinya tahun ini memutuskan untuk tidak mengajukan.
"Berdasarkan info yang kami terima memang ada beberapa keputusan pengurus dengan dan warga untuk tahun ini tidak mengambil dulu. Tapi, mudah-mudahan tahun depan bisa," katanya.
Apalagi, kata dia, dana operasional RT itu merupakan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin untuk kegiatan bagi masyarakat.
Mengenai kesulitan mekanisme pencairan yang membuat beberapa pengurus RT enggan mengajukan, ia mengatakan saat ini banyak RT yang sudah mencairkan dana operasional.
"Ada beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Mijen, Ngaliyan, Pedurungan. Terus ada lagi sebagian Gajahmungkur, dan hampir merata ya, sudah proses pencairan," katanya.
Ia menyebutkan saat ini setidaknya sudah ada lebih dari 30 persen RT yang melakukan proses pencairan dana operasional RT.
Untuk mencairkan dana operasional, kata dia, memang harus memenuhi persyaratan, seperti verifikasi mulai tingkat rukun warga (RW), kelurahan, kemudian dilakukan penetapan oleh lurah.
"Terus diajukan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) oleh lurah ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Semarang," katanya.

