
Masa TungguTKI ke Korsel Jadi Tiga Bulan

"Ketentuan ini akan berlaku 1 Juli," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Mohammad Jumhur Hidayat, di Seoul, Jumat, menjelaskan hasil pertemuannya dengan pejabat Kementerian Tenaga Kerja Korea Selatan.
Sebelumnya seorang TKI yang sudah bekerja lima tahun di Korsel dan kemudian kembali ke Indonesia, baru boleh kembali bekerja setelah enam bulan kemudian. "Sekarang dipercepat menjadi tiga bulan," kata Jumhur.
Hal itu kata Jumhur, karena pengusaha setempat juga mendesak pemerintahnya agar TKI tidak lama-lama tinggal di Indonesia karena para pengusaha tersebut sangat membutuhkan tenaga dari Indonesia.
Jumhur menyambut baik kebijakan tersebut karena menguntungkan keduabelah pihak. Pihak pengusaha tidak akan lama kehilangan tenaga kerja sementara pekerja juga mendapat kepastian kerja lebih baik.
Banyak pengusaha Korea memang menginginkan TKI dapat kembali bekerja setelah masa kontraknya habis. Mereka merasa rugi jika pekerja yang telah mereka latih dengan baik harus kembali ke negaranya.
Jika mereka melatih lagi tenaga baru maka memerlukan waktu yang tidak sedikit.
Pada pertemuan Jumhur juga membahas soal TKI yang bekerja di sektor konstruksi. Permasalahanya seringkali TKI menjadi bingung setelah pekerjaannya selesai, misalnya hanya dalam waktu satu tahun saja.
Hal itu berpotensi menyebabkan mereka menjadi TKI ilegal.
Pihak Korea, kata Jumhur, menawarkan agar satu atau dua bulan sebelum habis pekerjaan, TKI tersebut memberitahu Departemen Sumberdaya Manusia Korsel untuk minta dicarikan pekerjaan baru.
Saat ini jumlah TKI di Korsel sekitar 37 ribu orang yang umumnya bekerja sektor manufaktur.
Pewarta: -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
