Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengingatkan bahwa dana operasional rukun tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun yang segera dikucurkan bukan diperuntukkan bagi pribadi pengurus RT, tetapi untuk kegiatan yang disepakati warga secara bersama.
"Saya berharap dana ini menjadi berkah, digunakan secara bijak, dan dirumuskan melalui rembug warga. Ini bukan milik pribadi pengurus, tapi untuk kegiatan yang disepakati bersama," katanya, di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa honorarium bagi ketua dan sekretaris RT masing-masing sebesar Rp700 ribu dan Rp300 ribu per bulan, serta ketua PKK RT sebesar Rp300 ribu per bulan juga masih tetap ada.
Menurut dia, dana operasional RT murni digunakan untuk kegiatan berdasarkan hasil musyawarah warga yang akan disusun dalam rancangan anggaran biaya yang disepakati bersama.
"Ini yang harus dipahami. Itu (dana operasional RT, red.) adalah untuk seluruh warga masyarakat. Jadi, kalau warga ada usul ya ke pengurus. Tetapi rapat penentuannya itu adalah rembuk warga. Usulan itu selesai di dalam rembuk warga," katanya.
Apabila setelah mengajukan rancangan anggaran biaya kemudian boleh melakukan perubahan, ia mengatakan boleh saja, misalnya terjadi dinamika yang nantinya harus diselesaikan pula melalui rembuk warga.
Ia menambahkan bahwa dana operasional RT juga bukanlah pengganti partisipasi warga, seperti iuran, melainkan pelengkap dari sistem gotong royong yang selama ini sudah berjalan.
"Dana ini mendukung kegiatan RT selama setahun. Tapi semangat iuran dan kebersamaan tetap perlu dijaga," katanya.
Agustina memastikan bahwa dana operasional RT akan cair mulai Agustus 2025 kepada sebanyak 20.628 RT yang ada di Kota Semarang dengan besaran masing-masing Rp25 juta per tahun.
"Saya berharap dana ini menjadi berkah, digunakan secara bijak, dan dirumuskan melalui rembug warga. Ini bukan milik pribadi pengurus, tapi untuk kegiatan yang disepakati bersama," katanya.
Sementara itu, Kasubid Belanja Daerah BPKAD Kota Semarang Didi Wahyu menjelaskan bahwa pencairan dana operasional dilakukan langsung ke rekening masing-masing RT, setelah pengajuan dan dokumen administrasi lengkap, serta diverifikasi oleh kelurahan.
"Ketepatan nomor rekening menjadi syarat krusial. Jika ada satu kesalahan saja dalam satu kelurahan, pencairan seluruhnya bisa tertunda," katanya.
Untuk pelaporan, kata dia, Pemerintah Kota Semarang akan mengandalkan platform Ruang Warga yang kini diperbarui yang memungkinkan RT mengunggah dokumen pertanggungjawaban secara digital dan langsung terhubung ke pemkot.
Selain pelaporan, platform tersebut juga dikembangkan untuk pendataan lingkungan dan penyampaian informasi dari warga ke pemerintah secara lebih sistematis.

