Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris meminta organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk turut membantu kemajuan daerah serta jangan membuat keresahan di tengah masyarakat karena bisa mengurangi potensi investasi.
"Keberadaan ormas juga diatur oleh undang-undang sehingga harus dipatuhi dan diikuti karena negara ini merupakan Negara Pancasila sebagai Negara Kesatuan RI," ujarnya saat pembukaan seminar Peningkatan Kondusivitas Persatuan dan Toleransi Organisasi Masyarakat (Ormas) di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa.
Selain itu, kata dia, keberadaan ormas juga bisa turut menguatkan sikap toleransi antar sesama, serta menjaga persatuan, kesatuan, kebersamaan, dan saling bergotong royong.
Sam'ani berharap forum ini bisa menjadi ajang komunikasi dan diskusi, termasuk ide-ide yang membangun.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Mohammad Fitriyanto menjelaskan bahwa seminar ini sekaligus launching inovasi daerah atas pembentukan Forum Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan (Forkomas) di Kabupaten Kudus dan launching Sistem Informasi Pak Leo, yaitu Sistem Informasi Pemberitahuan Keberadaan, Laporan, dan Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan.
Adapun tujuan seminar ini, kata dia, dalam rangka meningkatkan situasi daerah yang kondusif melalui peningkatan pemahaman terhadap hak dan kewajiban, serta larangan ormas.
Selain itu, kata dia, untuk meningkatkan wawasan kebangsaan, nasionalisme, dan kewaspadaan dini, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan ormas.
Fitriyanto berharap keberadaan Forkomas dan Sistem Informasi Pak Leo berperan dalam mempermudah pelaporan kegiatan ormas, meningkatkan data dan partisipasi ormas dalam pembangunan guna mewujudkan Indonesia Emas 2045 menuju Kudus yang Sejahtera, Harmoni, dan Takwa.
Apalagi, kata dia, ormas juga berperan dalam mendukung stabilitas dan keamanan pembangunan daerah.
Menurut dia, situasi wilayah yang aman akan terbentuk kepercayaan masyarakat dan menaikkan peluang investor.
Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri menambahkan bahwa organisasi masyarakat sejatinya mampu berperan penting dalam menjaga situasi wilayah tetap kondusif.
"Kami berharap ormas di Kudus tidak terlibat dalam aksi radikalisme hingga premanisme yang bisa meresahkan masyarakat," ujarnya.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo yang ditunjuk menjadi pembicara mengemukakan bahwa ormas yang melanggar aturan bisa diberi sanksi hukum, mulai dari peringatan, pembekuan, hingga pencabutan akta pendirian.
Pelanggaran yang bisa berujung sanksi hukum, kata dia, di antaranya melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKBP Heru menegaskan bahwa sudah saatnya ormas juga berperan di tengah masyarakat, di antaranya membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat pentingnya menjaga situasi wilayah tetap kondusif dan persatuan melalui kegiatan sosial, pendidikan, dan advokasi. Bahkan, ormas juga bisa menjadi mediasi konflik di tengah masyarakat.
Baca juga: Polres Kudus ungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba