Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional.
Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin, di Semarang, Jumat, mengatakan, saat ini sudah masuk pembahasan tingkat I perubahan Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut dia, penyesuaian atau revisi Perda ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Perubahan ini tidak muncul begitu saja. Ada kebutuhan untuk memastikan agar perda kita tetap relevan dengan perkembangan zaman dan tidak bertentangan dengan arah kebijakan fiskal nasional," katanya.
Ia menegaskan bahwa Perda Pajak dan Retribusi merupakan bagian penting dari struktur keuangan daerah.
"Ini adalah salah satu sumber utama pendapatan daerah, sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," katanya.
Iswar juga mencatat sejumlah masukan penting dari fraksi-fraksi DPRD, mulai dari aspek pengawasan, peningkatan pelayanan, kemudahan akses, hingga penindakan terhadap pungutan liar.
"Kami akan terus berupaya agar masukan dari kawan-kawan fraksi bisa dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif," katanya.
Pemkot Semarang juga tengah mendorong proses digitalisasi pelayanan pajak untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan.
"Penyiapan sarana prasarana serta peningkatan kapasitas SDM menjadi fokus utama dalam transformasi tersebut," kata Iswar.
Baca juga: Realisasi pendapatan pajak Jateng hingga April capai Rp3,77 triliun