Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebutkan realisasi pendapatan daerah dari pajak hingga akhir April 2025 mencapai Rp3,77 triliun yang menunjukkan tren positif.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, di Semarang, Rabu, mengatakan persentase realisasi pajak tersebut sebesar 29,81 persen, atau melebihi target yang ditetapkan sebesar 27,79 persen.
Dari jumlah itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp456,650 miliar, Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan sebesar Rp874,209 miliar, dan Pajak Rokok sebesar Rp1,180 triliun.
Hal tersebut disampaikan mantan Kapolda Jateng itu saat Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) yang membahas realisasi kinerja APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu sehingga mengimbau agar warga tak lagi menunda kewajiban tersebut dengan alasan menunggu program pemutihan.
"Yang ingin memanfaatkan program pemutihan (pajak), ini saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 (Juni). Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak," katanya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Jawa Tengah mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.Program ini dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.
Ia mengimbau agar ke depan tidak ada lagi budaya menunda-nunda membayar pajak sambil menunggu pemutihan.
"(Tahun) 2026 nanti, (masyarakat) harus (taat) bayar pajak. Karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi mereka (kendaraan) yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar," katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan proses pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor akan diperkuat hingga ke level terbawah.
Nantinya, kata dia, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak, tapi juga pemerintah desa akan dilibatkan secara aktif.
"Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor," katanya.
Baca juga: Kontraktor proyek penunjukan langsung di Semarang setor fee 13 persen