Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, akan segera melakukan penataan ulang struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan di wilayah itu dalam rangka efisiensi anggaran.
"Penataan ulang ini bukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian, tapi kami ada wacana untuk melakukan penggabungan OPD (organisasi perangkat daerah) dengan perampingan struktur organisasi," kata Sekretaris Daerah Banyumas Agus Nur Hadie di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Dalam hal ini, dia mencontohkan jumlah kepala seksi di kelurahan dan kecamatan yang saat sekarang berjumlah lima, akan dikurangi paling tidak menjadi tiga.
Selain itu, kata dia, Pemkab Banyumas juga berencana menggabungkan beberapa dinas yang tugas pokok dan fungsinya saling berkaitan seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Pertimbangan penggabungannya karena masih dalam satu fungsi, satu urusan. Yang satu mencari uang, yang satu mengelola uang," katanya.
Bahkan jika dilihat, kata dia, saat sekarang yang lebih berat adalah tugas BKAD karena berkaitan dengan pemanfaatan aset, administrasi aset, dan sebagainya.
Menurut dia, wacana pengurangan struktur organisasi di kelurahan dan kecamatan serta penggabungan OPD tersebut itu dengan pertimbangan anggaran dan sumber daya manusia.
"Saat ini, kami kekurangan orang yang memenuhi syarat untuk menempati posisi kepala seksi di kelurahan atau kecamatan, sehingga kami akan evaluasi, akan kami kaji. Paling tidak bisa terjadi efisiensi anggaran sekitar 10-20 persen, dan SDM yang sesuai bisa masuk," katanya.
Ia mengakui saat sekarang banyak SDM pada posisi kepala seksi yang sudah pensiun dan belum tergantikan karena belum ada yang memenuhi syarat.
Selain itu, kata dia, sampai saat sekarang belum ada ketentuan terkait dengan kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa menempati jabatan struktural atau jabatan tertentu.
"Kemarin Banyumas mendapatkan 1.366 formasi PPPK, dan yang belum terisi 101 formasi. Rencana akan kami angkat atau diberikan SK (Surat Keputusan) pada September 2025," katanya.
Terkait dengan rencana pengisian kekosongan jabatan kepala dinas yang saat sekarang masih diisi oleh pelaksana tugas, dia mengatakan sesuai dengan ketentuan, bupati sebelum enam bulan menjabat sejak dilantik jika akan melakukan mutasi, harus seizin Menteri Dalam Negeri.
Oleh karena itu, kata dia, saat sekarang masih dalam tahapan menunggu izin Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan uji kompetensi bagi calon kepala OPD.
"Setelah itu seleksi terbuka untuk mengisi jabatan kepala OPD yang masih kosong," katanya.
Ia mengatakan saat sekarang jabatan kepala OPD yang diemban pelaksana tugas di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Asisten Administrasi Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli Bupati.
"Sebentar lagi, 1 Juni, (jabatan kepala) Bapenda kosong, DPMPTSP kosong, kemudian 1 Juli nanti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kosong, Jadi, ada tujuh yang kosong karena pejabatnya pensiun," kata Sekda.