Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, perusahaan milik Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao senilai Rp7 miliar pada tahun 2019.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Semarang, Jumat, mengatakan tersangka RG sudah ditahan di Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Semarang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Ia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi pembelian fiktif biji kakao itu bermula dari Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI).
PT Pagilaran merupakan perusahaan milik UGM sebagai pengelola pabrik dan perkebunan teh yang berlokasi di Kabupaten Batang.
PT Pagilaran selanjutnya mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar.
"Selain itu, biji kakao yang dibeli tidak pernah dikirim ke CTLI UGM," kata Lukas.
Menurut Lukas, tersangka RG diduga mengetahui pembuatan dokumen pengiriman dan nota timbang fiktif tersebut.
Ia menambahkan tersangka RG diduga memperkaya diri sendiri maupun orang lain atas pembelian fiktif biji kakao tersebut.
Dalam pengungkapan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao ini, penyidik Kejati Jateng telah meminta keterangan dari 25 orang saksi.
Lukas mengatakan bahwa penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka RG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Bank Jateng-BPJS Ketenagakerjaan tawarkan kredit kepada karyawan UGM