BPJS Ketenagakerjaan Kudus minta apotek-klinik daftarkan pekerjanya
Kudus (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan pengelola apotek dan klinik di daerah itu untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, karena merupakan perusahaan wajib belum daftar (PWBD) Program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami secara rutin menyampaikan pentingnya dan besarnya manfaat yang diterima ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja yang belum terdaftar," kata Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kudus Deden Rinifiandi di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban mengingatkan pemberi kerja agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya.
Dengan adanya perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja, dapat dijamin atas risiko hilangnya penghasilan bila terjadi risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hari tua, ataupun pensiun.
"Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dalam rangka mengingatkan pengelola apotek dan klinik, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus dan Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah mengadakan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada 68 apotek dan klinik yang merupakan PWBD program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendorong kesadaran pemberi kerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tentunya, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik berupa pemberian informasi program maupun penegakan peraturan kepada pemberi kerja wajib belum daftar.
"Dengan harapan pemberi kerja sadar dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya," ujarnya.
Sementara itu, Muktiati, dari Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah mengungkapkan instansinya bertugas untuk memastikan bahwa pemberi kerja mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan perundang-undangan.
"Kami mengajak pemberi kerja untuk berkomitmen memberikan perlindungan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya antisipasi atas kerugian bila terjadi kasus kecelakaan kerja selama bekerja," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus ingatkan pekerja konstruksi agar didaftarkan jamsostek
"Kami secara rutin menyampaikan pentingnya dan besarnya manfaat yang diterima ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja yang belum terdaftar," kata Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kudus Deden Rinifiandi di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban mengingatkan pemberi kerja agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya.
Dengan adanya perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja, dapat dijamin atas risiko hilangnya penghasilan bila terjadi risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hari tua, ataupun pensiun.
"Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dalam rangka mengingatkan pengelola apotek dan klinik, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus dan Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah mengadakan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada 68 apotek dan klinik yang merupakan PWBD program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendorong kesadaran pemberi kerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tentunya, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik berupa pemberian informasi program maupun penegakan peraturan kepada pemberi kerja wajib belum daftar.
"Dengan harapan pemberi kerja sadar dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya," ujarnya.
Sementara itu, Muktiati, dari Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah mengungkapkan instansinya bertugas untuk memastikan bahwa pemberi kerja mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan perundang-undangan.
"Kami mengajak pemberi kerja untuk berkomitmen memberikan perlindungan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya antisipasi atas kerugian bila terjadi kasus kecelakaan kerja selama bekerja," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus ingatkan pekerja konstruksi agar didaftarkan jamsostek