Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang, Jawa Tengah menegaskan kepada pejabat aparatur sipil negara agar tetap menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa bagi pejabat aparatur sipil negara yang diketahui tidak netral atau terlibat mengarahkan bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dipastikan akan dikenai ancaman pidana.
"Regulasi pilkada sekarang ada sanksi pidana yang mengancam pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa jika mereka membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati," katanya.
Menurut dia, sanksi tersebut sudah diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang Tentang Pemilihan Kepala Daerah, dimana pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
"Sudah diatur dalam Pasal 188. Kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara di Pilkada 2024," katanya.
Dikatakan, potensi pengarahan aparatur sipil negara kepada bawahan itu dimungkinkan ada baik dalam kategori rendah maupun kecenderungannya bisa meningkat.
Pada konteks kampanye, kata dia, aparatur sipil negara dilarang menggunakan atribut kampanye atau terlibat secara aktif.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Ari Yudianto mengatakan arahan dari pimpinan organisasi perangkat daerah kepada bawahan untuk memilih salah satu pasangan calon merupakan bentuk ketidaknetralan.
"Arahan tersebut adalah bagian dari ketidaknetralan dan kami perlu menghindari hal itu. Oleh karena itu, kami berupaya menjaga netralitas ASN melalui surat edaran dan sosialisasi di berbagai forum," katanya.
Baca juga: Bawaslu Batang selenggarakan deklarasi netralitas kades dan camat
Berita Terkait
Bawaslu Batang selenggarakan deklarasi netralitas kades dan camat
Selasa, 1 Oktober 2024 15:45 Wib
Bawaslu Kota Semarang perpanjang masa pendaftaran pengawas TPS
Selasa, 1 Oktober 2024 15:27 Wib
Bawaslu Kudus tertibkan APK melanggar zona larangan
Selasa, 1 Oktober 2024 8:12 Wib
Pendaftar pengawas TPS di Pati capai 4.178 orang
Minggu, 29 September 2024 14:13 Wib
Dugaan pelanggaran pemilu Pj Bupati Kudus, ini penjelasan bawaslu
Jumat, 27 September 2024 15:54 Wib
Bawaslu Semarang: APK paslon gagal "nyalon" ikut ditertibkan
Jumat, 27 September 2024 8:47 Wib
Bawaslu Kudus mulai data APK yang melanggar zona pemasangan
Kamis, 26 September 2024 13:48 Wib
Bawaslu Kudus ajak jajaran bersikap netral dalam pengawasan pilkada
Kamis, 26 September 2024 13:40 Wib