Magelang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah merekrut sebanyak 14.077 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di 2.211 tempat pemungutan suara (TPS).
"Untuk pembentukan badan ad hoc, saat ini kami membuka pendaftaran bagi KPPS untuk 2.011 TPS. Total kami akan menerima 14.077 petugas" kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik di Magelang, Selasa.
Sesuai jadwal, kata Rofik, pendaftaran KPPS dimulai tanggal 17-28 September 2024. Dilanjutkan tahap seleksi penelitian administrasi mulai tanggal 18-29 September 2024. Pengumuman seleksi administrasi tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Ia menuturkan tanggapan dan masukan masyarakat pada 30 September hingga 5 Oktober 2024. Pengumuman hasil seleksi badan ad hoc pada tanggal 5-7 Oktober 2024.
"Untuk penetapan dan pelantikannya, akan dilakukan tanggal 7 November 2024. Sedang masa kerja KPPS selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024," katanya.
Persyaratan untuk menjadi KPPS sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 35, antara lain warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan serta saksi peserta pemilu atau pemilihan.
"Untuk melakukan pendaftaran calon KPPS harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS. Tujuh orang pendaftar yang ditetapkan sebagai KPPS akan diminta mengupload dokumen tersebut melalui aplikasi Siakba," kata anggota KPU Kabupaten Magelang Yohanes Bagyo Harsono.
Ia menyampaikan dokumen yang perlu diunggah tersebut, antara lain fotokopi KTP elektronik, surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit/ klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol. Kemudian daftar riwayat hidup dan pas foto, fotokopi ijazah dan lainnya.