Batang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menginformasikan bahwa baru satu partai politik (parpol) yang sudah berkonsultasi ingin mengetahui syarat-syarat dokumen administrasi pencalonan.
"Ya, hingga saat ini baru satu parpol yaitu PKB yang datang ke sini (KPU) berkonsultasi," kata Ketua KPU Kabupaten Batang Susanto Waluyo di Batang, Kamis sore.
Menurut dia, pihaknya telah menjadwalkan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati yang akan dibuka mulai 27-29 Agustus 2024
.Namun, kata dia, partai politik pengusung pasangan calon bupati yang sudah berkonsultasi tentang syarat-syarat dokumen pencalonan baru hanya satu.
"Kemungkinan, mendekati jadwal pendaftaran parpol pengusung pasangan calon bupati mulai mendaftar ke KPU," katanya.
Ia mengatakan untuk pemeriksaan kesehatan para calon, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang yang merekomendasikan RSUD Batang.
Namun, kata dia, di RSUD Batang diketahui masih ada kekurangan alat magnetic resonance imaging (MRI) yang merupakan bagian dari persyaratan pencalonan pasangan calon bupati.
"MRI merupakan prosedur pemeriksaan medis untuk menampilkan citra dari struktur rangka tubuh atau organ dalam pasien. Namun, belum ada kesiapan dari RSUD Batang, kami merekomendasikan empat rumah sakit yaitu RSUP Dr Kariadi, Muwardi Solo, Margono Purwokerto, dan Suraji Klaten," katanya.
Susanto Waluyo mengatakan ke depan pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dulu ke RSUD Batang apakah bisa digunakan atau tidak.
"Hal ini kami lakukan supaya pencalonan syarat-syaratnya bisa terpenuhi. Makanya, pada pemeriksaan kesehatan akan menunjuk rumah sakit yang memenuhi standar," katanya.
Baca juga: Bawaslu Semarang minta KPU koordinasi Disdukcapil soal pemilih RT/RW 0