Pemkab Kudus diminta segera bangun SIHT agar bisa dioperasikan 2025
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta segera melaksanakan proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok agar pada 2025 bisa dioperasikan,
"Anggaran untuk pembangunan SIHT sebesar Rp11,3 miliar sudah disetujui sejak awal, seharusnya pembangunan bisa segera dilaksanakan karena saat ini sudah memasuki bulan delapan," kata Ketua DPRD Kudus Masan di sela-sela meninjau lokasi rencana pembangunan SIHT di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Selasa.
Ia berharap ketika tahun ini sudah dibangun, setidaknya tahun 2025 bisa dioperasikan, meskipun gudang yang tersedia belum seluruhnya.
Jika tahun ini baru bisa membangun empat gudang produksi, kata dia, tahun 2025 akan difokuskan untuk kelanjutannya menambah jumlah tempat produksi rokok. Sedangkan untuk pengadaan mesin produksi rokok bisa diusulkan tahun 2026.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan Bappeda agar fokus untuk penyelesaian SIHT agar tidak mangkrak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan bahwa perencanaan pembangunan SIHT sudah selesai.
Nantinya, kata dia, dari 12 paket kegiatan ada yang dikerjakan melalui mekanisme lelang dan katalog elektronik, sehingga pengerjaannya bisa lebih cepat sebelum akhir tahun anggaran.
Dari anggaran Rp11,3 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), nantinya digunakan untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai.
Kegiatan lainnya, yakni pembuatan IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, sumur, serta pengerasan jalan.
Dengan lahan seluas 3,7 hektare di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo tersebut, rencananya bisa dibangun 15 unit gudang produksi rokok. Akan tetapi, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap karena harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Sementara kegiatan tahun sebelumnya, yakni pembangunan pagar keliling, talut, serta drainase dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp21 miliar.
Baca juga: Pemkab Kudus gandeng penegak hukum bangun tempat produksi rokok
"Anggaran untuk pembangunan SIHT sebesar Rp11,3 miliar sudah disetujui sejak awal, seharusnya pembangunan bisa segera dilaksanakan karena saat ini sudah memasuki bulan delapan," kata Ketua DPRD Kudus Masan di sela-sela meninjau lokasi rencana pembangunan SIHT di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Selasa.
Ia berharap ketika tahun ini sudah dibangun, setidaknya tahun 2025 bisa dioperasikan, meskipun gudang yang tersedia belum seluruhnya.
Jika tahun ini baru bisa membangun empat gudang produksi, kata dia, tahun 2025 akan difokuskan untuk kelanjutannya menambah jumlah tempat produksi rokok. Sedangkan untuk pengadaan mesin produksi rokok bisa diusulkan tahun 2026.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan Bappeda agar fokus untuk penyelesaian SIHT agar tidak mangkrak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan bahwa perencanaan pembangunan SIHT sudah selesai.
Nantinya, kata dia, dari 12 paket kegiatan ada yang dikerjakan melalui mekanisme lelang dan katalog elektronik, sehingga pengerjaannya bisa lebih cepat sebelum akhir tahun anggaran.
Dari anggaran Rp11,3 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), nantinya digunakan untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai.
Kegiatan lainnya, yakni pembuatan IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, sumur, serta pengerasan jalan.
Dengan lahan seluas 3,7 hektare di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo tersebut, rencananya bisa dibangun 15 unit gudang produksi rokok. Akan tetapi, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap karena harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Sementara kegiatan tahun sebelumnya, yakni pembangunan pagar keliling, talut, serta drainase dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp21 miliar.
Baca juga: Pemkab Kudus gandeng penegak hukum bangun tempat produksi rokok