Demak (ANTARA) - Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bisa mengakui jamu cara sebagai minuman khas Demak, setelah menerima sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM.
"HKI kami peroleh pada awal Juli 2024, setelah diajukan sejak enam bulan sebelumnya," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Demak Endah Cahya Rini di Demak, Minggu.
Dengan diterimanya HKI tersebut, kata dia, Kabupaten Demak bisa mempromosikannya ke berbagai daerah bahwa jamu cara atau masyarakat biasa menyebutnya jamu coro merupakan minuman khas Demak.
Sehingga, imbuh dia, daerah lain tidak boleh mengklaim jamu serupa sebagai minuman tradisional daerahnya.
Beberapa waktu lalu, minuman khas Demak tersebut juga menjadi makanan dan minuman terfavorit se-Indonesia.
Karena sebelumnya minuman khas Demak itu masih sangat tradisional, termasuk dalam penjualannya, kini mulai diupayakan agar lebih modern dan dikenal banyak pihak.
"Kami juga mencoba membuat pelatihan membuat jamu cara kepada masyarakat, agar semakin banyak yang bisa membuat karena selama ini kemampuan membuat jamu cara hanya dimiliki generasi tua," ujarnya.
Upaya lain agar memasyarakat, yakni pengemasannya juga lebih modern karena bisa dijual ke berbagai toko modern. Sedangkan sebelumnya dijual secara keliling dan pengyajiannya juga masih tradisional disediakan tempat minuman kemudian langsung dinikmati di tempat.
Jamu cara tersebut, kata dia, bukanlah jamu yang dikesankan rasanya pahit, melainkan rasanya manis dan segar serta bermanfaat untuk melegakan tenggorokan, pemulih stamina, dan pereda pilek karena terbuat dari bahan rempah-rempah.
Di antaranya, dari santan, gula pasir, gula jawa, merica, bumbu galian, tepung beras, serta pekak yang terbuat dari kayu manis, jinten, adas, kayu angin, tumbar, merico, dan kapulogo.
Pembuat minuman tradisional khas Demak tersebut, di antaranya di Desa Rejosari, Karang Tengah, Bonang, dan beberapa desa lainnya di Demak.
Baca juga: Pemkab berharap industri jamu Cilacap serap tenaga kerja lokal