Pemprov Jateng serahkan bantuan keuangan sembilan parpol Rp22,6 miliar
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyerahkan bantuan keuangan (bankeu) kepada sembilan partai politik (parpol) untuk tahap I tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp22.633.205.000.
Penandatanganan serah terima bantuan tersebut dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana bersama perwakilan dari sembilan parpol di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Kamis.
Sembilan parpol itu, meliputi PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
"Penggunaan bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat (sesuai PP Nomor 1 Tahun 2018, red.)," kata Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, setelah serah terima bantuan itu usai.
Ia berharap pengelolaan bantuan keuangan parpol dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa parpol dapat berfungsi dengan baik dalam sistem demokrasi.
"Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukannya," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Pada kesempatan itu, Nana juga menyinggung kesiapan terkait Pilkada Serentak 2024, mulai dari hibah dana untuk KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya.
"KPU dan Bawaslu ini sudah menyiapkan sejak jauh-jauh hari. Kita harus mendukung agar pilkada serentak nanti sukses," katanya.
Besaran bantuan keuangan tersebut diberikan berdasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 April 2023 Nomor 900.1.9.1/3661/Polpum, yaitu sebesar Rp2.000 per suara sah dari hasil perolehan suara Pemilu 2019.
Secara rinci, alokasinya yakni PDI Perjuangan sebanyak Rp7,9 miliar, PKB sebanyak Rp3,6 miliar, Partai Golkar sebanyak Rp2,2 miliar, Partai Gerindra sebanyak Rp2,1 miliar, PKS sebanyak Rp1,6 miliar, PPP sebanyak Rp1,4 miliar, Partai Demokrat sebanyak Rp1,2 miliar, PAN sebanyak Rp1,15 miliar, dan Partai NasDem sebanyak Rp1,11 miliar.
Baca juga: Pilkada Jepara, tujuh parpol sepakat usung Witiarso Utomo
Penandatanganan serah terima bantuan tersebut dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana bersama perwakilan dari sembilan parpol di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Kamis.
Sembilan parpol itu, meliputi PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
"Penggunaan bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat (sesuai PP Nomor 1 Tahun 2018, red.)," kata Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, setelah serah terima bantuan itu usai.
Ia berharap pengelolaan bantuan keuangan parpol dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa parpol dapat berfungsi dengan baik dalam sistem demokrasi.
"Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukannya," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Pada kesempatan itu, Nana juga menyinggung kesiapan terkait Pilkada Serentak 2024, mulai dari hibah dana untuk KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya.
"KPU dan Bawaslu ini sudah menyiapkan sejak jauh-jauh hari. Kita harus mendukung agar pilkada serentak nanti sukses," katanya.
Besaran bantuan keuangan tersebut diberikan berdasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 April 2023 Nomor 900.1.9.1/3661/Polpum, yaitu sebesar Rp2.000 per suara sah dari hasil perolehan suara Pemilu 2019.
Secara rinci, alokasinya yakni PDI Perjuangan sebanyak Rp7,9 miliar, PKB sebanyak Rp3,6 miliar, Partai Golkar sebanyak Rp2,2 miliar, Partai Gerindra sebanyak Rp2,1 miliar, PKS sebanyak Rp1,6 miliar, PPP sebanyak Rp1,4 miliar, Partai Demokrat sebanyak Rp1,2 miliar, PAN sebanyak Rp1,15 miliar, dan Partai NasDem sebanyak Rp1,11 miliar.
Baca juga: Pilkada Jepara, tujuh parpol sepakat usung Witiarso Utomo