Jakarta (ANTARA) - Pemuda Panca Marga (PPM) mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan asalkan pemberlakuan kebijakan tersebut secara profesional dan proporsional.
"Kami berharap kebijakan tersebut diberlakukan secara profesional dan proporsional," kata Ketua Umum PPM Berto Izaak Doko di Jakarta, Kamis.
Pernyataan Berto itu setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang dengan jangka waktu 5 tahun sejak pemberlakuan aturan itu.
Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada prinsipnya, lanjut Berto, Pemuda Panca Marga mendukung langkah positif pemerintah tentang penawaran WIUPK bagi ormas keagamaan. Kendati demikian, tetap harus dilaksanakan secara profesional dan proporsional melalui keterlibatan lembaga usaha atau bisnis yang telah dibentuk oleh ormas keagamaan.
Menurut dia, pengelolaan usaha pertambangan menyangkut aspek teknis, manajemen, dan finansial. Hal ini tentu membutuhkan keahlian yang spesifik sehingga pada sisi pengelolaan harus melibatkan lembaga usaha atau bisnis yang telah dibentuk oleh ormas keagamaan tersebut.
Berto lantas mencontohkan keterlibatan lembaga usaha milik ormas keagamaan seperti koperasi sebagai pengelola. Selain dapat meminimalisasi anggapan seolah-olah ormas keagamaan hanya berlaku sebagai "makelar", juga tidak akan mengganggu fokus kegiatan dalam upaya pemberdayaan dan kemaslahatan umat.
Ketum PPM Berto juga menilai pernyataan Menteri Investasi Bahlil bahwa langkah ini sebagai bentuk "rasa terima kasih" pemerintah kepada ormas keagamaan harus memahaminya secara objektif.
Secara historis, kata cucu pahlawan nasional asal NTT Izaak Huru Doko, ormas keagamaan merupakan ormas yang konsisten dalam mengawal perjalanan bangsa, baik sebelum kemerdekaan, masa kemerdekaan, maupun setelah kemerdekaan. Oleh karena itu patut mendapat apresiasi agar ormas keagamaan dapat melangsungkan keberadaannya.
"Semoga kebijakan tersebut semata-mata bertujuan agar ormas keagamaan dapat lebih memaksimalkan peran dakwah bagi peningkatan kualitas akhlak umat dan bangsa dalam menyongsong Indonesia Emas 2045," kata Ketua Umum PPM Berto Izaak Doko.
Baca juga: Pemegang IUP diminta tak menyalahgunakan izin untuk tambang ilegal
Baca juga: KPK Usut 3.966 izin tambang bermasalah
Berita Terkait
Wali Kota Semarang minta pengembang tak asal bangun perumahan
Jumat, 13 Desember 2024 7:48 Wib
Kemenkumham Jateng-Ditjen Imigrasi sosialisasi kebijakan izin tinggal
Senin, 25 November 2024 15:31 Wib
Pemprov Jateng permudah izin investasi di kawasan Solo Raya
Sabtu, 26 Oktober 2024 11:06 Wib
Dekan FK Undip bantah mohon tarik pembekuan izin klinis di RSUP dr Kariadi
Senin, 16 September 2024 10:41 Wib
Pekalongan fasilitasi UPPKA peroleh izin usaha dan sertifikasi halal
Sabtu, 7 September 2024 17:02 Wib
Pemkot Pekalongan permudah pelaku UMKM urus izin usaha
Rabu, 21 Agustus 2024 14:12 Wib
Kemenag RI serahkan sk izin operasional Lembaga Amil Zakat skala nasional kepada YBM BRILiaN
Sabtu, 27 Juli 2024 11:51 Wib
Dinas PUPR Kudus luncurkan aplikasi "Sembako" permudah perizinan
Sabtu, 27 Juli 2024 6:09 Wib