Banjarnegara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah segera merekrut petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah itu.
"Perekrutan pantarlih mulai pada tanggal 13 Juni karena mereka akan bekerja selama satu bulan mulai 24 Juni," kata Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara M Syarif SW di Banjarnegara, Minggu.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya akan merekrut 3.044 petugas pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pilkada Serentak 2024 di Banjarnegara yang berjumlah 794.015 orang.
Menurut dia, hasil pemutakhiran data pemilih yang diperoleh melalui coklit tersebut akan menjadi dasar penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Terkait dengan jumlah petugas pantarlih yang dibutuhkan tersebut, dia mengatakan hal itu berdasarkan arahan dari KPU RI, yakni bagi tempat pemungutan suara (TPS) yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 orang maka dibutuhkan dua petugas pantarlih untuk melakukan coklit.
"Dalam Pilkada Serentak 2024, jumlah pemilih untuk satu TPS maksimal sebanyak 600 orang, sedangkan pada Pemilu 2024 kemarin maksimal 300 orang," jelasnya.
Dengan demikian, kata dia, pada Pilkada Serentak 2024 di Banjarnegara akan ada 1.674 TPS atau mengalami penyusutan dari Pemilu 2024 yang terdapat 3.225 TPS yang tersebar di 278 desa/kelurahan, 20 kecamatan.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya secara rutin menggelar rapat koordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS) salah satunya membahas persiapan perekrutan petugas pantarlih maupun pelaksanaan coklit.
"Kami sudah sosialisasikan ke masyarakat melalui PPK dan PPS. Sosialisasi yang paling gencar lewat media sosial (medsos) karena setiap PPK dan PPS punya akun medsos, bahkan setiap anggota PPK dan PPS juga diminta menyosialisasikan berbagai tahapan Pilkada Serentak 2024 ini melalui akun medsos masing-masing," kata Syarif.
Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November ditujukan untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.