Bupati berharap caleg terpilih DPRD Kudus mampu menjalankan mandat rakyat
Kudus (ANTARA) - Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie berharap calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Kudus 2024 mampu menjalankan mandat rakyat yang memilih mereka sehingga menghasilkan kebijakan, produk, dan peraturan yang membawa kemaslahatan masyarakat.
"Siapa pun nanti yang terpilih betul-betul mampu menjalankan tugas sebaik-baiknya serta mampu membawa kebijakan yang berpihak dan membawa kemaslahatan masyarakat di Kudus," kata M. Hasan Chabibie ditemui usai membuka Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kudus Terpilih pada Pemilu Tahun 2024 di Kudus, Jawa Tengah, Selasa.
Hasan mengaku belum mengetahui nama-nama caleg terpilih tersebut. Akan tetapi, informasi sementara mayoritas merupakan orang-orang lama yang sebelumnya menjabat anggota legislatif di Kudus.
"Tentunya nantinya bisa terjalin kolaborasi dan koordinasi yang baik dengan anggota dewan yang baru, termasuk dalam hal penyusunan program-program kegiatan maupun penganggarannya menjadi lebih baik lagi. Mudah-mudahan terjalin sinergi dan kolaborasi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol membenarkan bahwa mayoritas caleg terpilih merupakan orang lama meskipun saat ini baru proses rapat pleno penetapan perolehan kursi.
Dengan demikian, kata dia, mereka tidak perlu lagi belajar dari awal soal tugas sebagai anggota legislatif sehingga proses dari awal bisa langsung tancap gas.
Untuk partai peraih kursi terbanyak, kata dia, masih sama dengan pemilu sebelumnya, sedangkan partai lain ada yang mengalami penurunan perolehan kursi dan ada yang naik.
Setelah rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih, tahapan berikutnya mengirimkan berita acara ke KPU Provinsi Jateng dan KPU RI sebagai dasar Pemerintah Provinsi Jateng mengeluarkan surat keputusan (SK) pelantikan.
"Jika mengacu aturan yang lama karena belum ada aturan terbaru, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Kudus periode 2019—2024 berakhir pada tanggal 21 Agustus 2024. Maka, pelantikan untuk calon anggota DPRD terpilih juga pada bulan yang sama," ujarnya.
"Siapa pun nanti yang terpilih betul-betul mampu menjalankan tugas sebaik-baiknya serta mampu membawa kebijakan yang berpihak dan membawa kemaslahatan masyarakat di Kudus," kata M. Hasan Chabibie ditemui usai membuka Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kudus Terpilih pada Pemilu Tahun 2024 di Kudus, Jawa Tengah, Selasa.
Hasan mengaku belum mengetahui nama-nama caleg terpilih tersebut. Akan tetapi, informasi sementara mayoritas merupakan orang-orang lama yang sebelumnya menjabat anggota legislatif di Kudus.
"Tentunya nantinya bisa terjalin kolaborasi dan koordinasi yang baik dengan anggota dewan yang baru, termasuk dalam hal penyusunan program-program kegiatan maupun penganggarannya menjadi lebih baik lagi. Mudah-mudahan terjalin sinergi dan kolaborasi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol membenarkan bahwa mayoritas caleg terpilih merupakan orang lama meskipun saat ini baru proses rapat pleno penetapan perolehan kursi.
Dengan demikian, kata dia, mereka tidak perlu lagi belajar dari awal soal tugas sebagai anggota legislatif sehingga proses dari awal bisa langsung tancap gas.
Untuk partai peraih kursi terbanyak, kata dia, masih sama dengan pemilu sebelumnya, sedangkan partai lain ada yang mengalami penurunan perolehan kursi dan ada yang naik.
Setelah rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih, tahapan berikutnya mengirimkan berita acara ke KPU Provinsi Jateng dan KPU RI sebagai dasar Pemerintah Provinsi Jateng mengeluarkan surat keputusan (SK) pelantikan.
"Jika mengacu aturan yang lama karena belum ada aturan terbaru, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Kudus periode 2019—2024 berakhir pada tanggal 21 Agustus 2024. Maka, pelantikan untuk calon anggota DPRD terpilih juga pada bulan yang sama," ujarnya.