Semarang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024
tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), mencabut izin
usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) di Jalan A.Yani No. 62 RT 001/RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Demikian keterangan tertulis yang diterima dari OJK di Semarang, Selasa (21/5/2024).
Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.
Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk pemegang saham pengendali untuk melakukan upaya penyehatan termasuk
mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian direksi dan pemegang saham pengendali BPR tersebut tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan
proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di
Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***
Berita Terkait
![OJK Purwokerto: Asuransi kendaraan bermotor merupakan amanat UU P2SK](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/ngobras.jpeg)
OJK Purwokerto: Asuransi kendaraan bermotor merupakan amanat UU P2SK
Selasa, 23 Juli 2024 18:23 Wib
![OJK terus perkuat organisasi hadapi tantangan sektor jasa keuangan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/IMG_20240723_154157.jpg)
OJK terus perkuat organisasi hadapi tantangan sektor jasa keuangan
Selasa, 23 Juli 2024 15:50 Wib
![OJK, BI, dan pemda berkolaborasi pacu inklusi keuangan di Jateng](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/12/IMG_20240712_091646.jpg)
OJK, BI, dan pemda berkolaborasi pacu inklusi keuangan di Jateng
Jumat, 12 Juli 2024 9:23 Wib
![OJK Tegal: Perlu pemahaman pengelolaan keuangan pribadi secara bijak](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/10/UIN-Abdurahman-Wahid-Pkl-Berikan-pelatihan-keuangan.jpg)
OJK Tegal: Perlu pemahaman pengelolaan keuangan pribadi secara bijak
Rabu, 10 Juli 2024 16:18 Wib
![OJK Jateng dorong peningkatan akses keuangan sektor pertanian](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/06/1000925182.jpg)
OJK Jateng dorong peningkatan akses keuangan sektor pertanian
Sabtu, 6 Juli 2024 14:30 Wib
![Sektor jasa dan keuangan di Jateng stabil dan terjaga](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/05/IMG_20240705_153515.jpg)
Sektor jasa dan keuangan di Jateng stabil dan terjaga
Jumat, 5 Juli 2024 15:18 Wib
![Jasa keuangan di Solo Raya tumbuh positif pada kuartal I](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/24/ojk-8.jpg)
Jasa keuangan di Solo Raya tumbuh positif pada kuartal I
Selasa, 25 Juni 2024 7:42 Wib
![DPR - OJK ingatkan masyarakat waspada investasi bodong dan pinjol ilegal](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/22/OJK-Tegal-Novianto-dan-Anggota-DPR-RI-Komisi-XI-Hendrawan.jpg)
DPR - OJK ingatkan masyarakat waspada investasi bodong dan pinjol ilegal
Minggu, 23 Juni 2024 8:42 Wib