Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota(Pemkot) Surakarta menyalurkan gratifikasi dari masyarakat untuk sejumlah aparatur sipil negara (ASN) kepada pihak yang lebih berhak.
Kepala Inspektorat Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengakui ada beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima gratifikasi dan langsung dilaporkan ke pihak Inspektorat Kota Surakarta.
"Selanjutnya langsung disalurkan ke yang berhak menerima, ke panti asuhan, fakir miskin dan sebagainya. Ada dokumentasinya juga," katanya.
Terkait hal itu, sebetulnya pihaknya sudah mengimbau kepada para ASN dari seluruh OPD untuk menolak gratifikasi. Meski demikian, ada beberapa dari kalangan masyarakat yang masih tetap memberikan gratifikasi.
"Kemarin ada tiga pejabat yang dapat. Nilainya nggak besar, di bawah Rp500.000, tapi kan tetap harus disalurkan ke yang berhak. Kami tidak menilai besarnya tapi kami lihat masih ada masyarakat yang memberikan gratifikasi dengan alasan pekewuh (sungkan) karena sering berhubungan," katanya.
Padahal, dikatakannya, sesuai dengan aturan maka hal tersebut tidak boleh dilakukan.
"Ini nggak boleh, kita profesional saja. Ketika kita melakukan kegiatan ya sesuai dengan SOP kami. Kalau kami melayani tidak sesuai SOP itu bisa dikomplain," katanya.
Ia juga memastikan tidak ada perbedaan pelayanan yang diberikan oleh OPD kepada warga satu dengan yang lain.
"Tidak ada keistimewaan antara satu dengan yang lain. Masalahnya masyarakat masih belum sadar bahwa ASN tidak boleh menerima apapun bentuk gratifikasi," katanya.
Baca juga: Lagi, OJK raih penghargaan "Pengendalian Gratifikasi Terbaik"
Berita Terkait
Menteri Agama laporkan barang gratifikasi ke KPK: wujud komitmen good governance
Selasa, 26 November 2024 17:02 Wib
Kaesang nebeng jet pribadi bukan gratifikasi, ini alasan KPK
Jumat, 1 November 2024 21:57 Wib
KPK tegaskan tidak ada kewajiban Kaesang melaporkan penerimaan gratifikasi
Kamis, 5 September 2024 17:00 Wib
Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara terkait kasus gratifikasi MA
Kamis, 5 September 2024 14:44 Wib
Pemprov Jateng sosialisasi antikorupsi, sasar pelaku usaha
Jumat, 9 Agustus 2024 7:49 Wib
Hadirkan narsum KPK, Semen Gresik gelar "Learn & Share Anti Gratifikasi"
Senin, 8 Juli 2024 15:43 Wib
Lagi, OJK raih penghargaan "Pengendalian Gratifikasi Terbaik"
Jumat, 15 Maret 2024 13:44 Wib
Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara
Jumat, 8 Maret 2024 13:50 Wib