Semarang (ANTARA) - Gudang pabrik obat yang masuk dalam daftar G yang tidak memiliki izin edar di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, Jawa Tengah, digerebeg.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika di Semarang, Selasa, mengatakan, pengungkapan pabrik obat yang melanggar peraturan perundang-undangan itu dilakukan oleh BBPOM Semarang.
"Dilakukan kegiatan penggeledahan dan pergeseran barang bukti oleh BBPOM," katanya.
Menurut dia, terdapat tiga titik gudang pabrik penyimpanan obat ilegal tersebut di Kawasan Industri Candi ini.
Ia menjelaskan penanganan perkara ini masih dilakukan oleh BBPOM.
"Saat didatangi Senin (25/3) kemarin sudah tidak ada aktivitas, gudang dalam kondisi kosong," ucapnya.
Di dalam gudang tersebut hanya didapati mesin produksi dan bahan baku obat yang sudah diamankan petugas.
Usai penggerebegan, bahan baku obat-obatan ilegal tersebut selanjutnya dititipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang.
Sementara dari informasi yang dihimpun, penggerebagan gudang di Semarang merupakan pengembangan dari pengungkapan perkara serupa di Bekasi, Jawa Barat.
Berita Terkait
PT VCI gelontorkan investasi di Kota Semarang Rp180 miliar
Kamis, 25 Juli 2024 18:42 Wib
Semen Gresik Pabrik Rembang gelar jalan sehat peringati 4 tahun AKHLAK BUMN
Senin, 22 Juli 2024 16:15 Wib
BPJS tanggung biaya perawatan ratusan karyawan PT Sejin yang keracunan
Rabu, 17 Juli 2024 21:44 Wib
Pertamina Patra Niaga sigap bantu padamkan pabrik garmen Boyolali
Selasa, 9 Juli 2024 15:20 Wib
Kasus pabrik "Happy Water" dilimpahkan ke Kejari Semarang
Selasa, 2 Juli 2024 18:29 Wib
Kebutuhan naker di Jateng masih tinggi meski terjadi PHK
Rabu, 19 Juni 2024 22:04 Wib
Buruh pabrik rokok warga Kota Tegal terima BLT DBHCHT
Jumat, 7 Juni 2024 8:10 Wib
PG Rendeng Kudus targetkan produksi gula 20.000 ton
Kamis, 2 Mei 2024 15:44 Wib