Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menggelar persidangan di lokasi lahan yang menjadi sengketa antara dua pengusaha di Ibu Kota Jawa Tengah itu yang berlokasi di kawasan industri di wilayah Genuk, Kota Semarang, Jumat.
Hakim Ketua Judi Prasetya memimpin langsung sidang pemeriksaan setempat diikuti oleh kuasa hukum penggugat Setiawan dan kuasa hukum tergugat Daniel Budi Setiawan.
"Kepada para pihak dipersilakan menunjukkan batas-batas tanah sesuai dokumen yang dimiliki," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan setempat ini merupakan kesempatan bagi para pihak untuk membuktikan dalilnya dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Michael Deo menunjukkan batas-batas tanah berdasarkan sertifikat SHM 1550/ Genuksari yang dimiliki kliennya.
Menurut dia, terdapat area yang tumpang tindih dan beririsan dengan lahan yang diklaim tergugat berdasarkan foto citra satelit.
Asal mula kepemilikan lahan tergugat, kata dia, didasarkan atas Buku C Desa Nomor 715 Persil 54 Klas S.III.dengan luas 2.080 meter persegi.
Sementara ketika sertifikat terbit, kata dia, luasannya menjadi 5.724 meter persegi.
Adapun kuasa hukum tergugat, Wiwit Rijanto, mengatakan, dalam sertifikat yang diklaim oleh penggugat tidak ada nama Daniel Budi Setiawan.
Menurut Wiwit, kliennya sudah membeli lahan sengketa itu sejak 1982 dan kemudian disertifikatkan pada 1983.
"Jika BPN mengakui sertifikat SHM 1550/Genuksari milik tergugat, seharusnya dalam sertifikat penggugat ada batas-batas atas nama klien kami," tambahnya.
Usai pemeriksaan setempat, Hakim Judi Prasetya mengatakan sidang akan dilanjutkan pada dua pekan ke depan untuk pemeriksaan bukti dan saksi.
Baca juga: Polemik lahan Hotel Aston Purwokerto
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib