Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggandeng auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus tahun 2022.
"Jika penghitungan kerugian negaranya sudah diketahui, maka bisa ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro, di Kudus, Kamis.
Ia mengakui tidak bisa memprediksi waktunya, mengingat masih menunggu penghitungan kerugian negaranya dari BPKP.
Berkat dukungan psikologis masyarakat, kata dia, tim penyidik masih konsisten dalam penanganan perkara tersebut.
"Mohon doanya, semoga bisa berlanjut ke proses hukum selanjutnya. Mohon kesabarannya karena penghitungan potensi kerugian negaranya bekerja sama dengan instansi lain," ujarnya.
Pemanggilan sejumlah saksi beberapa minggu terakhir, kata dia, sifatnya hanya pemantapan keterangan dari para saksi.
Jumlah saksi yang dimintai keterangannya oleh tim penyidik Kejari Kudus diperkirakan mencapai 70-an saksi.
Kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus mencuat setelah laporan masyarakat mengenai adanya potongan hibah yang diberikan kepada pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.
Sementara jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus sebanyak 53 pengcab, sementara dalam pendistribusian anggarannya diduga terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Dari puluhan saksi yang dimintai keterangan berasal dari pengcab, pengurus KONI, atlet, pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Inspektorat. Termasuk dari bank swasta serta mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto juga ikut dimintai keterangannya.
Baca juga: KONI Kudus kembalikan kerugian negara ke kas daerah
Berita Terkait
Kejari Semarang musnahkan 2,5 kg sabu-sabu
Rabu, 11 Desember 2024 18:44 Wib
Kejari Pekalongan serahkan Rp500 juta uang pengganti PT SJR ke pemda
Selasa, 10 Desember 2024 22:31 Wib
Kejari serahkan uang rampasan Rp4,487 miliar kepada Pemkab Banyumas
Senin, 9 Desember 2024 16:04 Wib
Kantor Kejari Boyolali meriah oleh mural anti korupsi
Sabtu, 7 Desember 2024 20:22 Wib
Kejari Pekalongan musnahkan barang bukti 17 perkara tindak pidana
Selasa, 3 Desember 2024 19:05 Wib
Kejari Boyolali sosialisasikan antikorupsi melalui lomba mural
Kamis, 14 November 2024 9:31 Wib
Kejari Boyolali sosialisasikan antikorupsi melalui lomba mural
Rabu, 13 November 2024 23:05 Wib
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut narkoba, Kejati tunggu petunjuk Kejagung
Sabtu, 9 November 2024 0:29 Wib