Semarang (ANTARA) - Sebanyak kurang lebih 200 tenaga penyelenggara Pemilu 2024 di wilayah Cilacap telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan seusai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Dari 200 jumlah peserta yang akan dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut terdiri atas seluruh panitia pemungutan suara atau PPS (tingkat desa) dan panitia pemilihan kecamatan atau PPK (kecamatan) se-Kabupaten Cilacap.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap Sofia Nur Hidayati mengatakan tenaga penyelenggara Pemilu di Cilacap sangat memerlukan adanya jaminan selama berlangsungnya Pemilu, karenanya pihaknya sangat mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Cilacap yang mendaftarkan tenaga penyelenggara Pemilu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini sebagai upaya melindungi penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc. Sebelumnya, KPU Kabupaten Cilacap telah beberapa kali melakukan penjajakan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan mengingat tugas yang menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc memiliki resiko tinggi," kata Sofia
Ia mengatakan dengan sudah terdaftarnya tenaga penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Cilacap sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tentunya dapat memberikan perlindungan kepada mereka.
"Para petugas Pemilu juga memiliki risiko sosial dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berkaca pada penyelenggara Pemilu sebelumnya, banyak kasus para petugas yang meninggal dunia saat mengawal jalannya pesta demokrasi," kata Sofia.
Ia menjelaskan terdapat dua program perlindungan yang diberikan kepada para petugas Pemilu yakni perlindungan program JKK dan JKM.
"Manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare," jelasnya.
Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Melalui perlindungan program tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJamsostek sampai dinyatakan sembuh.
"Kami siap menjalin kolaborasi dengan seluruh pihak lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia. Karena dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja karena terbebas dari rasa cemas sehingga berujung pada produktivitas yang terus meningkat dan cita-cita universal coverage jaminan sosial dapat segera terwujud," tutup Sofia.
Berita Terkait
Peringatan Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Pati serahkan santunan
Kamis, 2 Mei 2024 20:58 Wib
"Trainer": Kader JKN merupakan orang-orang pilihan
Kamis, 2 Mei 2024 16:11 Wib
RSUD Demak terapkan antrean "online", peserta JKN dilayani cepat
Kamis, 2 Mei 2024 16:03 Wib
Sinergi BPJS Kesehatan Purwokerto dan Dinkes optimalkan kualitas layanan peserta JKN
Kamis, 2 Mei 2024 9:27 Wib
BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan
Kamis, 2 Mei 2024 9:05 Wib
Sambut Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan bagikan bantuan sembako
Kamis, 2 Mei 2024 6:50 Wib
Pj bupati harapkan seluruh pekerja di Banyumas terlindungi BPJAMSOSTEK
Rabu, 1 Mei 2024 15:25 Wib
Peserta JKN di Purwokerto rasakan kemudahan pelayanan BPJS Kesehatan
Selasa, 30 April 2024 14:11 Wib