Kudus (ANTARA) - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah selama Januari hingga akhir Agustus 2023 mencapai Rp124,96 miliar atau 72,44 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp172,51 miliar.
"Kami optimistis bisa mencapai target, karena saat ini sudah ada beberapa pos penerimaan yang melampaui target," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum, di Kudus, Senin.
Dari 10 pos penerimaan, kata dia, ada tiga pos penerimaan yang realisasinya melampaui target. Di antaranya, pos penerimaan dari pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak hotel.
Untuk pos pajak hiburan tercapai Rp548,85 juta atau 234,03 persen dari target sebesar Rp234,52 juta, kemudian pajak parkir terealisasi Rp390,8 juta atau 211,53 persen dari target Rp184,75 juta.
Pajak perhotelan, kata dia, juga berhasil melampaui target, karena hingga akhir Agustus 2023 sudah mencapai 102,94 persen atau Rp2,52 miliar dari target Rp2,45 miliar.
Untuk pos penerimaan lainnya, yakni pajak restoran, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) realisasinya bervariasi.
"Kami mencatat, rata-rata realisasinya sudah di atas 60 persen," ujarnya pula.
Meskipun demikian, kata dia, pihaknya akan berupaya maksimal agar bisa mencapai target, meskipun pengalaman sebelumnya semua target bisa dicapai.
Dalam rangka mencapai target penerimaan, Pemkab Kudus dalam rangka hari jadi Kota Kudus menyelenggarakan program pembebasan sanksi denda bagi wajib yang terlambat membayar PBB. Jika sebelumnya berakhir pada bulan Agustus 2023, maka program tersebut diperpanjang hingga akhir September 2023.
"Mudah-mudahan adanya program pembebasan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB bisa mendongkrak penerimaan sebelum akhir tahun bisa tercapai. Hingga akhir Agustus 2023 untuk realisasi PBB baru mencapai Rp35,49 miliar atau 79,51 persen dari target," ujarnya lagi.
Upaya lainnya, yakni pemasangan "tapping box" atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah. Sedangkan penyediaan alat "tapping box" bekerja sama dengan Bank Jateng.
Baca juga: Operasi zebra di Wonosobo kampanyekan taat pajak kendaraan
Berita Terkait
Penerimaan pajak nasional per Oktober 2024 capai Rp1.517,53 triliun
Senin, 11 November 2024 15:02 Wib
BPPKAD Blora: PAD dari pajak melonjak
Selasa, 22 Oktober 2024 21:30 Wib
Pemkab Kudus mudahkan cek tagihan PBB dengan cetak SPPT berbarcode
Senin, 21 Oktober 2024 16:28 Wib
Realisasi penerimaan PBB Pemkot Pekalongan capai Rp15 miliar
Jumat, 18 Oktober 2024 20:17 Wib
KPPBC Kudus catat penerimaan Cukai dan Bea Masuk capai Rp28,71 triliun
Senin, 14 Oktober 2024 13:49 Wib
Bea Cukai Jateng: Penerimaan cukai tembus Rp40 triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 8:51 Wib
Realisasi penerimaan pajak daerah di Kudus mencapai 82,84 persen
Senin, 7 Oktober 2024 15:53 Wib
Realisasi penerimaan PKB Jateng capai 60 persen
Minggu, 6 Oktober 2024 6:51 Wib