Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengajak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memiliki nomor izin berusaha (NIB) dalam pengembangan maupun pemasaran produk agar mendapatkan legalitas usaha atau payung hukum.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan Beno Hertriono di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) setempat untuk mendorong pelaku UMKM mengurus nomor izin berusaha.
"Selain itu, kami juga menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis pada pelaku usaha maupun UMKM sektor perdagangan, perindustrian, pariwisata, maupun perikanan agar mereka melengkapi legalitas usaha dengan memiliki NIB," katanya.
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang diselenggarakan mulai hari Selasa (22/8) hingga Kamis (24/8) ini bertujuan untuk meningkatkan investasi penanaman modal di daerah setempat.
Menurut dia, pihaknya mendorong para pelaku usaha yang sudah memiliki nomor izin berusaha melaporkan kegiatan usaha dalam bentuk laporan kegiatan penanaman modal secara berkala.
Laporan tersebut, kata Beno Heritrino, berguna untuk mengetahui pencapaian nilai realisasi investasi di daerah dan sebagai catatan untuk mengundang investor menanamkan investasinya.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kota Pekalongan Inggit Soraya mengapresiasi sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang diselenggarakan oleh pemkot kepada para pelaku usaha.
"Selama ini kami bersinergi hanya dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga. Namun, Alhamdulillah, kami bisa bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal mengenai perizinan usaha," katanya.
Inggit Soraya menambahkan saat ini pihaknya menaungi 148 UMKM terdiri atas 119 sektor batik, 28 craft (keahlian), dan 1 UMKM kain tie dye.
Baca juga: Dekranasda Belitung Timur terinspirasi Jateng dampingi UMKM