Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, menahan RS (31) warga Rejowinangun Selatan, Kota Magelang, pelaku penusukan terhadap MI (25) saat ada pertunjukan kesenian di Kampung Karanggading, Minggu (20/8) dini hari.
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa pisau lipat di rumahnya," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang dalam konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa.
Kapolres menjelaskan bahwa korban berniat melerai keributan yang terjadi di tengah pertunjukan kesenian yang sedang berlangsung. Namun, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku berinisial RS mengeluarkan pisau lipat kemudian menusukkan pisau ke arah korban sebanyak tiga kali.
"Akibat dari perselisihan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut, bagian pelipis kiri, dan kepala bagian belakang," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dikenai Pasal 170 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun.
Yolanda mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Magelang, bersama-sama menciptakan situasi kota yang aman, nyaman, dan kondusif.
"Saya imbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi apabila terjadi keributan," katanya.
Baca juga: Seorang pemuda ditemukan tewas dengan luka tusuk di Semarang
Berita Terkait
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib