Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus ajak masyarakat perangi peredaran rokok ilegal

Kamis, 20 Juli 2023 15:52 WIB
Image Print
Sosialisasi ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai di aula Gedung Taman Budaya Kudus, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajak masyarakat ikut memerangi peredaran rokok ilegal karena merugikan kesehatan dan menghilangkan potensi penerimaan negara dari bidang penerimaan cukai.

"Semakin sedikit kasus rokok ilegal, maka penerimaan negara di bidang cukai akan semakin meningkat. Dengan anggaran yang besar tentu masyarakat yang akan menikmatinya karena digunakan untuk program pembangunan," kata Asisten II Pemkab Kudus Jadmiko Muhardi saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi "Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai" di Aula Gedung Taman Budaya Kudus, Kamis.

Untuk itu, kata dia, Pemkab Kudus membutuhkan dukungan masyarakat agar ikut memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus Dwi Yusi Sasepti menambahkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat terkait aturan di bidang cukai, salah satunya terkait cukai rokok dan jenis-jenis rokok ilegal sehingga masyarakat sadar dan ikut membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.

Tujuan lainnya, papar dia, memberikan informasi terkait program-program Pemerintah Kabupaten Kudus terkait dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Dalam sosialisasi itu, menghadirkan pembicara Ketua DPRD Kudus Masan dan perwakilan Bea Cukai Kudus Budi Santoso.

Ketua DPRD Kudus Masan menambahkan dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Kudus, bisa digunakan untuk memberikan pelatihan kerja masyarakat secara gratis serta untuk pembangunan fasilitas kesehatan mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit.

"Sebagian anggaran juga digunakan untuk bidang penegakan hukum, sedangkan porsi terbesar untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Kudus kembali ungkap peredaran rokok ilegal di Jepara



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026