Tokyo (ANTARA) - Pemerintah Jepang yang berencana menghapus program magang bagi pekerja-pekerja dari negara berkembang, sedangkan jumlah warga negara Indonesia yang berstatus magang kini mencapai 44 ribu orang.
Untuk itu, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Jepang.
“Sekarang kami bisa sarankan agar semua ketentuan terkait visa dan izin tinggal di sini, mekanismenya tentu kalau bisa diikuti dengan benar,” kata Wakil Duta Besar RI untuk Jepang John Tjahjanto Boestami saat ditemui di Tokyo, Kamis.
Menurut dia, ketidakjelasan status akibat visa kerja atau tinggal yang tidak sesuai akan menimbulkan berbagai hambatan masalah pada kemudian hari.
John juga menegaskan kepada WNI untuk berlaku selayaknya tamu di negara sakura itu dan tetap mematuhi aturan pemerintah setempat.
Pascapandemi COVID-19, WNI di Jepang berjumlah 67.000 orang, yang sebelumnya sempat berkurang menjadi sekitar 60.000 pada awal pandemi.
Namun, berdasarkan laporan Imigrasi Jepang pada Juni 2022, jumlah WNI di negara itu telah mencapai 83.000 orang. Dari jumlah tersebut, pekerja magang atau kenshusei tercatat naik menjadi 44.000 orang yang sebelumnya hanya 34.000.
Sementara itu, untuk kategori pekerja dengan keterampilan spesifik (specified skilled workers/SSW), jumlahnya mencapai hampir 10.000 orang.
Panel Pemerintah Jepang mengusulkan penghapusan program magang pada 10 April lalu karena dinilai kontroversial akibat banyaknya pelecehan dan diskriminasi.