Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menerima permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dari 292 bakal calon legislator (caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.
Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng di Semarang, Selasa, mengaku tidak tahu secara detil asal partai politik dari 292 bakal caleg yang mengajukan surat keterangan itu.
"Di berkas hanya nama, tidak disebutkan asal partai," katanya.
Menurut dia, permohonan surat keterangan tersebut diajukan oleh masing-masing bakal caleg, tidak secara kolektif.
Dari 292 surat permohonan yang masuk tersebut, kata dia, tidak ada satu pun yang tercatat sebagai mantan terpidana maupun sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang.
Sebelumnya, pendaftaran calon legislator yang akan maju dalam Pemilu Legislatif 2024 mulai dibuka 1 hingga 14 Mei 2023.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Gultom mengatakan 18 partai yang lolos pemilu ini diperbolehkan mendaftarkan calon legislator sesuai jumlah kursi legislatif yang ada di daerahnya.
Ia menjelaskan di Kota Semarang terdapat 50 kursi DPRD.
Selain surat keterangan belum pernah dipidana, para bakal caleg tersebut juga diwajibkan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berita Terkait
Perempuan juru parkir sukses kuliahkan anaknya hingga lulus PGSD UMP
Senin, 22 April 2024 14:35 Wib
Polisi amankan juru parkir liar patok Rp40 ribu di Simpanglima Semarang
Selasa, 9 April 2024 14:53 Wib
Ganti rugi proyek Tol Semarang-Demak masih dititipkan di PN Semarang
Selasa, 6 Februari 2024 11:46 Wib
PN Semarang terima titipan Rp242 miliar ganti rugi lahan Tol Semarang-Demak
Selasa, 12 Desember 2023 20:41 Wib
PN Semarang terima titipan ganti rugi lahan jalan tol Semarang-Demak
Selasa, 5 Desember 2023 23:05 Wib
Pemkot Pekalongan intensifkan pembinaan juru parkir liar cegah pungli
Jumat, 6 Oktober 2023 16:47 Wib
Kasus pencurian rumah selebgram di Semarang dilimpahkan ke pengadilan
Kamis, 14 September 2023 9:29 Wib
Pemkot Pekalongan jamin perlindungan sosial juru parkir
Selasa, 22 Agustus 2023 17:16 Wib